Berita Riau

HUKUMAN MATI Bagi Terdakwa Narkoba di Riau, JPU Bacakan Replik dan Tetap Tuntut Hukum Mati Terdakwa

Hukuman mati bagi terdakwa Narkoba di Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan replik dan tetap tuntut hukum mati terdakwa

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/@achmad.ridwan.hypnotherapist/@memecomicteens_minangkabau
HUKUMAN MATI Bagi Terdakwa Narkoba di Riau, JPU Bacakan Replik dan Tetap Tuntut Hukum Mati Terdakwa 

HUKUMAN MATI Bagi Terdakwa Narkoba di Riau, JPU Bacakan Replik dan Tetap Tuntut Hukum Mati Terdakwa

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Hukuman mati bagi terdakwa Narkoba di Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan replik dan tetap tuntut hukum mati terdakwa.

Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali mengelar sidang lanjutan perkara kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five dengan lima orang terdakwa.

Baca: Patroli Udara ke Kawasan TNTN dan Pantau Karhutla di Riau, Kapolda Riau: Itu Dibakar Bukan Terbakar

Baca: Anggota DPRD Termuda di Riau, Bakal Jadi Pimpinan, Berumur 25 Tahun dan Masih Lajang, Siapa Dia?

Baca: Jalan Sehat BERSARUNG Berhadiah Umroh akan Meriahkan Syukuran Kemenangan Jokowi-Maaruf Amin di Riau

Sidang lanjutan kali ini dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukum terdakwa yang dibacakan Rabu dan Jumat pekan lalu.

Jawaban dari nota pembelaan (Replik) dibacakan langsung Aci Jaya Saputra JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis diruang sidang Kartika.

Pembacaan Replik disaksikan lima terdakwa dan kuasa hukumnya pada Senin (26/8/2019).

Dalam Replik yang dibacakan JPU tersebut menilai pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa tersebut hanya sebuah asumsi belaka tanpa berdasarkan fakta persidangan, sehingga tuntutan sebelumnya yang dibacakan JPU yakni hukuman mati dan 20 tahun penjara merupakan hal yang wajar.

"Pembelaan terhadap terdakwa hanya upaya mencari-cari celah agar ke lima terdakwa bebas dari hukuman yang menjerat mereka," terang Aci dihadapan Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Zia Ul Jannah dan di dampingi dua hakim anggota Aulia Fhatma Widhola serta Mohd Rizki Musmar.

Menurut JPU seluruh uraian mengenai fakta hukum dan data data transaksi elektronik serta alat alat bukti yang dilakukan terdakwa sudah diuraikan secara jelas dalam persidangan.

"Dalam uraian tersebut secara Jelas terbukti sah dan meyakinkan para terdakwa telah melakukan tindak pidana yang di maksud dalam dakwaan yang kami bacakan beberapa waktu lalu," tegas Aci.

Baca: Petugas Pemadam Karhutla di Riau Bertemu HARIMAU Sumatera, Polisi Imbau Warga Tidak Masuk Hutan

Baca: Terdakwa NARKOBA di Riau Dituntut HUKUMAN MATI Ajukan Pledoi, Bersumpah Siap Terima Azab 7 Turunan

Baca: PEMICU Kasatpol PP Pekanbaru CEKCPOK dengan Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Ada Ancaman Tembak?

Selain itu JPU juga menilai analisis yuridis dari kuasa hukum terdakwa dari sudut padang JPU hanya bersifat imajinatif dan spekulatif, sehingga terkesan dipaksa paksakan seolah olah terdakwa tidak bersalah.

Dalam pembelaan kuasa hukum terdakwa mengatakan para terdakwa tidak tahu menahu terhadap kepemilikan barang haram tersebut.

Kuasa hukum terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa BAP penyidikan tidak sesuai dengan keterangan para terdakwa dan hanya karangan pihak kepolisian.

"Namun kenyataannya saat pemeriksaan dan melakukan BAP oleh Kepolisian para terdakwa di dampingi para kuasa hukumnya. Bahkan tidak hanya satu orang tapi empat oranga sekaligus dan bahkan mereka menandatangani BAP terdakwa," pungkasnya.

Pernyataan lain yang dibantah oleh JPU terkait pernyataan kuasa hukumnya yang mengatakan para terdakwa diancam oleh pihak Kepolisian saat dilakukan pemeriksaan.

Ancaman yang dimaksud kuasa hukumnya yakni pihak Kepolisian akan mengantarkan terdakwa ke Malaysia jika tidak mengakui perbuatannya.

"Apakah kata kata akan diantar ke Malaysia ini sebuah ancaman? Sehingga terdakwa takut dengan Malaysia. Ini menjadi tanda tanya ada apa dengan Malaysia," tambah Aci.

Baca: Ini TAHAPAN Lengkap Pilkada Riau 2020, Pilkada Serentak 9 Kabupaten dan Kota di Riau, Anggarannya?

Baca: RAZIA Tempat Gelper, Satpol PP Pekanbaru Dapati Pengunjung Masih Bermain di Luar Jadwal Operasional

Baca: STORY Pacu Jalur di Riau Jadi Ajang CARI JODOH, Bujang dan Dara Ikuti Maelo Jalur, Bisa Saling Lirik

Dalam fakta persidangan juga salah satu terdakwa yakni Suci tidak mengaku memesan sebanyak 37 Kilogram sabu.

Namun hanya sebanyak 10 kilogram sabu.

Namun fakta persidangan ini menurut kuasa hukum terdakwa dalam pledoinya ini informasi sesat dan menyesatkan.

"Ironi rasanya mendengar pledoi seperti ini dari kuasa hukum terdakwa, padahal itu adalah fakta persidangan yang sebenarnya. Terdakwa sendiri saat itu yang memberikan keterangan di depan majelis hakim," ungkap Aci.

Atas pernyataan kuasa hukum tersebut, JPU berpendapat, kuasa hukum terdakwa ingin mengaburkan dan memutar balikkan fakta persidangan dan membuat informasi sesat dan menyesatkan dalam perkara ini.

Dari uraian ditersebut JPU menyimpulkan, bahwa terdakwa dan kuasa hukumnya yang menyatakan mereka tidak terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 undang undang narkotika merupakan pernyataan tidak mendasar.

Meningat dari seluruh fakta persidangan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana telah di dakwakan.

"Maka pledoi atau nota pembelaan terdakwa haruslah ditolak dan dikesampingkan majelis hakim sehingga kami JPU tetap pada tuntutan kami," tandasnya.

Usai sidang Replik majelis hakim kembali menunda persidangan, dan memberikan waktu kepada kuasa hukum untuk memberikan tanggapan terkait Replik yang dibacakan JPU terhadap nota pembelaan mereka.

Baca: STORY Petugas Pemadam Karhutla di Riau, Bertemu Kawanan HARIMAU Sumatera hingga Ular King Cobra

Baca: TERUNGKAP Pria Berkacamata yang Tantang Kasatpol PP Pekanbaru di Tempat Hiburan Malam Adalah Polisi

Baca: Razia Jam Operasional Tempat HIBURAN MALAM di Pekanbaru, Kasatpol PP Ditantang Pria Berkacamata

Seperti diberitakan sebelumnya Kelima terdakwa perkara kepemiliman 37 kilogram sabu-sabu 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five dituntut hukuman bervariasi oleh JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sesuai dalil tersebut JPU meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa di antaranya, Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan dengan hukuman pidana mati.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Surya Darma dan Muhammad Aris JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 20 tahun denda sebesar Rp 2 miliar atau subsidair 3 bulan penjara.

Untuk diketahui terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu ekstasi dan 10 ribu happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu.

Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.

Petugas pun melakukan mendekati pompong tersebut, petugas sempat menayai awak kapal yang berada di pompong tersebut.

Saat itu ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut.

Baca: Patroli Udara ke Kawasan TNTN dan Pantau Karhutla di Riau, Kapolda Riau: Itu Dibakar Bukan Terbakar

Baca: Anggota DPRD Termuda di Riau, Bakal Jadi Pimpinan, Berumur 25 Tahun dan Masih Lajang, Siapa Dia?

Baca: Jalan Sehat BERSARUNG Berhadiah Umroh akan Meriahkan Syukuran Kemenangan Jokowi-Maaruf Amin di Riau

Saat ditanyakan mereka mengaku sedang kehabisan bahan bakar.

Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut.

Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas.

Mereka juga meninggalkan nomor telpon genggam untuk bisa dihubungi.

Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sejumlah narkoba.

Setelah mengetahui adanya barang haram di kapal pompong tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba Polda Riau, serta membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.

Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Pulau Jawa.

Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah untuk menangkap lima orang tersangka, dan akhirnya kelima tersangka berhasil ditangkap di daerah Probolinggo.

Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong di daerah Riau, kemudian kelimanya dibawa ke Riau dan diserahkan ke Polda Riau.

HUKUMAN MATI Bagi Terdakwa Narkoba di Riau, JPU Bacakan Replik dan Tetap Tuntut Hukum Mati Terdakwa. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved