Berita Riau
Pemkab di Riau Cairkan Dana Rp 318.675.000 untuk Uang Jasa Pengabdian Wakil Rakyat, Ini Rinciannya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Riau cairkan dana sebesar Rp 318.675.000 untuk uang jasa pengabdian wakil rakyat, ini rinciannya
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
Pemkab di Riau Cairkan Dana Rp 318.675.000 untuk Uang Jasa Pengabdian Wakil Rakyat, Ini Rinciannya
TRIBUNPEKANBARU.COM, INDRAGIRIHULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Riau cairkan dana sebesar Rp 318.675.000 untuk uang jasa pengabdian wakil rakyat, ini rinciannya.
Setelah lima tahun mengabdi, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu akan menerima uang jasa pengabdian.
Baca: FAKTA Baru Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Riau, Uang Milik PJ Kades Rp 190 Juta Lenyap
Baca: STORY - KISAH Mantan Anak Buah Kapal Dumai-Singapura-Dumai-Malaysia Terpilih Jadi Anggota DPRD Riau
Baca: DIKAWAL Polisi Bersenjata, Terdakwa Narkoba di Riau Menunggu Vonis HUKUMAN MATI Hakim PN Bengkalis
Baca: FAKTA di Balik Meriahnya PACU JALUR di Riau, Harga PARKIR yang Membumbung Tinggi, Capai Rp 40 Ribu
Mariasna, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Inhu menerangkan pembayaran uang jasa pengabdian tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017.
Besaran yang diterima disesuaikan dengan masa jabatan.
"Satu orang akan menerima lima bulan gaji tanpa potongan pajak," kata Mariasna, Kamis (29/8/2019).
Sesuai dengan rincian anggaran yang disampaikan oleh Mariasna, Ketua DPRD Inhh akan menerima uang jasa pengabdian Rp 2.100.000 dikali lima bulan sebesar Rp 10.500.000.
Kemudian untuk dua orang Wakil Ketua DPRD Inhu menerima uang sebesar Rp 16.800.000 dengan perhitungan gaji bulanan masing-masing wakil ketua sebesar Rp 1.680.000.
Kemudian 37 orang anggota DPRD Inhu menerima uang jasa pengabdian sebesar Rp 291.375.000 dengan perhitungan masing-masing anggota DPRD Inhu perbulannya menerima Rp 1.575.000.
Maka satu anggota DPRD akan menerima uang jasa pengabdian sebesar Rp 7.875.000.
Mariasna mengatakan bahwa untuk anggota DRPD Inhu yang mengalami pergantian antar waktu (PAW) akan dibagi dengan masa kerja.
Baca: DPD II Partai Golkar Rohul Usulkan Zulkarnain Sebagai Bakal Calon PAW Wakil Bupati Rokan Hulu
Baca: Kepolisian Gelar OPERASI PATUH MUARA TAKUS Selama 12 Hari, Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Terjaring
Baca: Pada Akhir MASA JABATAN Wakil Rakyat di Riau, Anggota DPRD Kuansing Diduga PLESIRAN ke Bali
Seperti diketahui bahwa ada satu anggota DPRD Inhu yang mengalami PAW.
"Uang jasanya pengabdiannya diserahkan lima bulan gaji namun tetap dibagi ke anggota yang PAW sesaui dengan masa kerjanya," kata Mariasna.
Sementara itu, terkait satu orang anggota DPRD Inhu atas nama Doni Rinaldi yang saat ini berhalangan tetap karena menjalani masa tahanan juga akan menerima jasa pengabdian.
Mariasna mengatakan meski pihaknya tidak pernah menerima surat terkait vonis Doni Rinaldi.
Oleh karena itu meski kini masih menjalani masa penahanan, Doni diprediksi menerima gaji bulanan.
Hal ini karena belum ada surat pemberitahuan soal penahanan Doni Rinaldi.
Pemkab di Riau Cairkan Dana Rp 318.675.000 untuk Uang Jasa Pengabdian Wakil Rakyat, Ini Rinciannya. (Tribunpekanbaru.com/Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)