Berita Riau
Sempat BERMESRAAN dengan Istri, Suci Dijatuhi HUKUMAN MATI, Sidang Putusan Terdakwa Narkoba di Riau
Sempat bermesraan dengan istrinya, Suci Ramadianto dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan terdakwa Narkoba di Riau pada Kamis (29/8/2019)
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Sempat BERMESRAAN dengan Istri, Suci Dijatuhi Hukuman Mati, Sidang Putusan Terdakwa Narkoba di Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Sempat bermesraan dengan istrinya, Suci Ramadianto dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan terdakwa Narkoba di Riau pada Kamis (29/8/2019)
Suci Ramadianto merupakan mantan Sipir Lapas Kelas II A Bengkalis, ia terlihat santai duduk di balik terali besi tahanan Pengadilan Negeri Bengkalis sebelum sidang putusan.
Baca: TIGA Terdakwa Narkoba di Riau Divonis HUKUMAN MATI, Pengacara Terdakwa Ajukan Banding, Ini Kasusnya
Baca: Jumlah Peserta BPJS Kesehatan di Riau Capai 4.5 Juta, Pemprov Riau Belum Bantu Iuran Warga Miskin
Baca: 53 Pengusaha MINUMAN BERALKOHOL di Pekanbaru, Ada yang Enggan Lapor Hasil Penjualan ke Disperindag
Baca: Pemkab di Riau Cairkan Dana Rp 318.675.000 untuk Uang Jasa Pengabdian Wakil Rakyat, Ini Rinciannya
Dia tidak sendirian melainkan bersama empat rekan lainnya yang juga tersandung kasus yang sama, mereka bersiap-siap menghadapi vonis yang akan dijatuhi majelis hakim terhadap perkara kepemilikan narkotika sabu 37 kilogram serta75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five.
Sesekali lima terdakwa ini bercengrama bersama di balik terali sambil memakan dan meminum makanan dan minuman yang dibawakan oleh pihak Keluarga.
Suci sempat duduk santai di jendela tahanan Pengadilan Negeri Bengkalis, tidak lama kemudian dihampiri seorang wanita menggunakan baju hitam bergaris putih.
Mereka terlihat mesra, meskipun dibatasi terali besi, Suci sempat memeluk perempuan berambut pirang tersebut yang diketahui merupakan istrinya.
Tidak lama kemesraan mereka harus dipisahkan dengan panggilan majelis hakim untuk memulai sidang.
Suci langsung bergegas menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan kopiah hitam untuk masuk ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis yang tepat berada di depan ruang tahanan.
Memakai sandal dia melangkah cepat memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat personil polisi dengan senjata laras panjang.
Wanita berambut pirang yang bersamanya pun tidak lengah mengikuti dari belakang, kemudian duduk di kursi pengunjung.
Baca: TIGA Terdakwa Narkoba di Riau Divonis HUKUMAN MATI, Pengacara Terdakwa Ajukan Banding, Ini Kasusnya
Baca: FAKTA Baru Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Riau, Uang Milik PJ Kades Rp 190 Juta Lenyap
Baca: STORY - KISAH Mantan Anak Buah Kapal Dumai-Singapura-Dumai-Malaysia Terpilih Jadi Anggota DPRD Riau
Baca: DIKAWAL Polisi Bersenjata, Terdakwa Narkoba di Riau Menunggu Vonis HUKUMAN MATI Hakim PN Bengkalis
Majelis hakim yang di ketuai Zia Ul Jannah bersama dua hakim Anggota yakni Aulia Fhatma Widhola dan Mohd Rizki Musmar melihat kedatangan terdakwa pun langsung membuka sidang secara terbuka untuk umum.
Saat membuka sidang, Zia Ul Jannah sempat menyampaikan bahwa putusan pengadilan yang akan dibacakannya ini sepanjang 95 halaman dan akan dibacakan secara rinci.
Suci saat ditanya hakim siap untuk mendengarkan putusan majelis.
Awalnya Suci masih bersikap biasa duduk santai di kursi pesakitan mendengarkan pertimbangan Majelis hakim.
Hampir setengah jam putusan Suci dibacakan secara bergantian oleh majelis.
Ekpresi wajah Suci pun sudah berubah, kepalanya mulai menunduk dan tangannya bersilangan memeluk badan sendiri.
Terlihat jelas Suci seperti tidak berani menatap majelis hakim di depannya.
Saat hakim memanggil namanya dan meminta berdiri, Suci pun mengikuti perintah hakim.
Saat itulah vonis hakim mulai dibacakan setelah berbagai pertimbangan dipaparkan oleh Majelis.
Secara tegas dan lantang Zia Ul Jannah menyatakan, Saudara Suci secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.
Baca: FAKTA di Balik Meriahnya PACU JALUR di Riau, Harga PARKIR yang Membumbung Tinggi, Capai Rp 40 Ribu
Baca: DPD II Partai Golkar Rohul Usulkan Zulkarnain Sebagai Bakal Calon PAW Wakil Bupati Rokan Hulu
Baca: Kepolisian Gelar OPERASI PATUH MUARA TAKUS Selama 12 Hari, Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Terjaring
Baca: Pada Akhir MASA JABATAN Wakil Rakyat di Riau, Anggota DPRD Kuansing Diduga PLESIRAN ke Bali
Melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ini divonis hukuman pidana mati," tegas Zia.
Menurut Majelis terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan fakta persidangan sebagai pemilik barang haram jenis sabu 37 kilogram (Kg), 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five.
Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa sehingga di jatuhkan hukuman pidana mati.
Kemudian, banyak hal memberatkan yang dinyatakan majelis dalam persidangan.
Di antaranya perbuatan terdakwa dianggap majelis kontra produktif dengan program pemerintah untuk memerangi narkoba yang bisa merusak generasi penerus.
Selain itu, Majelis juga memaparkan bahwa terdakwa juga pernah dihukum pidana dengan perkara sama sehingga dengan alasan tersebut menjadikan pemberatan hukuman yang di putus majelis.
Sementara itu, wanita berambut pirang yang duduk di kursi pengunjungpun sempat menyapu air matanya disaat mendengar putusan majelis.
Wanita tersebut tidak sendirian menyaksikan sidang, di dampingi beberapa kerabatnya.
Usai membaca vonis terhadap Suci, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa untuk mengambil sikap terhadap putusan tersebut.
Suci langsung meminta waktu untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Beberapa menit setelah diskusi Suci kembali duduk di kursi pesakitan.
Kuasa hukum Suci Ahmad Taufan memberikan jawaban kepada majelis terkait sikap yang akan diambil setelah putusan ini.
"Kami akan banding yang mulia," ungkap Taufan singkat.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pengadilan Negeri Bengkalis Aci Jaya Saputra mendengar sikap dari kuasa hukum terdakwa memberikan jawaban juga saat di tanya majelis.
"Kami masih pikir pikir yang mulia," terang Aci.
Setelah mendengar jawaban ini, Zia Ul Jannah menutup sidang dan memerintahkan agar Suci di bawa kembali ke Lapas untuk di tahan.
Mendengar perintah ini pengamanan langsung mengiring terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan pengawalan ketat.
Tangan Suci langsung diborgol dan digiring masuk ke dalam mobil diluar pengadilan.
Sementara istrinya bersama kerabat lainnya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Bengkalis menggunakan mobil pribadinya.
Dua Rekan Suci Bernasib Sama di Vonis Hukuman Mati
Sempat ditunda beberapa menit setelah putusan Suci, majelis hakim kembali melanjutkan sidang putusan perkara 37 Kilogram sabu ini.
Kali ini sidang pembacaan vonis dua terdakwa lainnya yang juga di tuntut hukuman mati oleh JPU.
Dua rekan Suci tersebut diantaranya Muhammad Irawan dan Rojali juga tidak selama dari hukuman Mati.
Majelis hakim berpendapat sama bahwa kedua terdakwa secara fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat terkait peredaran narkoba.
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.
Dibacakan secara tegas oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Pihak kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap banding dalam perkara ini.
Begitu juga JPU yang masih pikir pikir untuk langkah hukum selanjut.
Sementara itu dua rekan mereka lainnya yakni Muhammad Aris dan Surya Darma yang sebelumnya di tuntut hukuman penjara dua puluh tahun penjara, divonis lebih ringan oleh majelis hakim.
Keduanya di jatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar dua miliar rupiah subsidar kurungan enam bulan penjara.
Terkait putusan ini, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir pikir, belum menentukan sikap banding atau tidak.
Begitu juga JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis masih pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Setelah pembacaan putusan tersebut keempat tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Bengkalis dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian bersenjata lengkap.
Sementara Ayah terdakwa Rojali saat keluar dari Pengadilan Negeri Bengkalis tidak bisa berbicara banyak.
Matanya terlihat berkaca kaca setelah mendegar vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rojali.
"Maaf ya, saya tidak bisa bilang apa apa, mau pulang ini mau nyeberang," tandasnya.
Untuk diketahui terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Muhammad Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu.
Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.
Petugas pun melakukan mendekati pompong tersebut, petugas sempat menayai awak kapal yang berada di pompong tersebut.
Saat itu ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut.
Saat ditanyakan mereka mengaku sedang kehabis bahan bakar.
Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut.
Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas.
Mereka juga meninggalkan nomor telpon genggam untuk bisa dihubungi.
Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sejumlah narkoba.
Setelah mengetahui adanya barang haram di kapal pompong tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba Polda Riau, serta membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.
Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Pulau Jawa.
Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah untuk menangkap lima orang tersangka, dan akhirnya kelima tersangka berhasil ditangkap di daerah Probolinggo.
Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong di daerah Riau, kemudian kelimanya dibawa ke Riau dan diserahkan ke Polda Riau.
Sempat BERMESRAAN dengan Istri, Suci Dijatuhi HUKUMAN MATI, Sidang Putusan Terdakwa Narkoba di Riau. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)