Berita Riau

53 Pengusaha MINUMAN BERALKOHOL di Pekanbaru, Ada yang Enggan Lapor Hasil Penjualan ke Disperindag

Ada sebanyak 53 pengusaha minuman beralkohol di Pekanbaru, ada yang enggan lapor hasil penjualan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
53 Pengusaha MINUMAN BERALKOHOL di Pekanbaru, Ada yang Enggan Lapor Hasil Penjualan ke Disperindag 

53 Pengusaha MINUMAN BERALKOHOL di Pekanbaru, Ada yang Enggan Lapor Hasil Penjualan ke Disperindag

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada sebanyak 53 pengusaha minuman beralkohol di Pekanbaru, ada yang enggan lapor hasil penjualan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Sejumlah oknum pengusaha minuman beralkohol yang menjual minuman beralkohol di Kota Pekanbaru ternyata masih bandel.

Baca: DANA DESA dari Pemprov Riau Rp 300 Miliar Menuai Polemik, Ada Protes dari Anggota Banggar DPRD Riau

Baca: Mengungkap Pelaku Pelempar BOM MOLOTOV ke Pos Jaga Satpol PP Pekanbaru, Polisi Lihat Rekaman CCTV

Baca: 5 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi di Kamar Hotel, Mereka Sedang Lakukan Ini

Baca: STORY - Derita Petani Serai Wangi Suku Akit di Riau pada Musim Kemarau, Karhutla hingga Gagal Panen

Mereka enggan melaporkan hasil penjualan minuman beralkohol yang diperdagangkannya.

Para pelaku usaha seyogyanya harus laporkan minuman yang dijual setiap tiga bulan.

Namun kenyataannya banyak oknum pengusaha yang tidak mau melapor.

Ada dugaan satu pelaku usaha hiburan yang enggan melapor minuman beralkohol adalah Grand Dragon.

Manajemen hiburan malam di satu hotel Jalan Kuantan Raya menampik hal itu.

Asisten Manager Grand Dragon, Farid menampik kabar itu.

Mereka mengaku sudah mengikuti prosedur saat menjual aneka minuman beralkohol.

"Kita sudah koorperatif, kita lengkapi dokumen yang dipasok dari distributor lokal," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (28/8/2019).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut bahwa seharusnya pelaku usaha laporkan minuman yang dijual setiap tiga bulan.

Baca: Pemkab di Riau Cairkan Dana Rp 318.675.000 untuk Uang Jasa Pengabdian Wakil Rakyat, Ini Rinciannya

Baca: FAKTA Baru Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Riau, Uang Milik PJ Kades Rp 190 Juta Lenyap

Baca: STORY - KISAH Mantan Anak Buah Kapal Dumai-Singapura-Dumai-Malaysia Terpilih Jadi Anggota DPRD Riau

Baca: DIKAWAL Polisi Bersenjata, Terdakwa Narkoba di Riau Menunggu Vonis HUKUMAN MATI Hakim PN Bengkalis

"Kita akui banyak pelaku usaha tidak tertib lapor. Banyak dari mereka tidak lapor kepada kita," terangnya.

Ingot menyebut bahwa pihaknya yang menerbitkan rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

Pihaknya sempat menemukan adanya pelaku usaha yang tidak meminta rekomendasi untuk perpanjangan izin tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved