Berita Riau

TIGA Terdakwa Narkoba di Riau Divonis HUKUMAN MATI, Pengacara Terdakwa Ajukan Banding, Ini Kasusnya

Tiga terdakwa Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba di Riau divonis hukuman mati, pengacara terdakwa ajukan banding, ini kasusnya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
TIGA Terdakwa Narkoba di Riau Divonis HUKUMAN MATI, Pengacara Terdakwa Ajukan Banding, Ini Kasusnya 

TIGA Terdakwa Narkoba di Riau Divonis HUKUMAN MATI, Pengacara Terdakwa Ajukan Banding, Ini Kasusnya

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga terdakwa Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba di Riau divonis hukuman mati, pengacara terdakwa ajukan banding, ini kasusnya.

Lima terdakwa perkara kepemilikan 37 kg sabu menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Kamis (29/8/2019).

Baca: Jumlah Peserta BPJS Kesehatan di Riau Capai 4.5 Juta, Pemprov Riau Belum Bantu Iuran Warga Miskin

Baca: 53 Pengusaha MINUMAN BERALKOHOL di Pekanbaru, Ada yang Enggan Lapor Hasil Penjualan ke Disperindag

Baca: Pemkab di Riau Cairkan Dana Rp 318.675.000 untuk Uang Jasa Pengabdian Wakil Rakyat, Ini Rinciannya

Mereka adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali.

Pada beberapa agenda sidang sebelumnya, mereka dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Dalam sidang vonis, akhirnya majelis hakim memutuskan jika tiga terdakwa, Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali, dijatuhi hukuman mati.

Sedangkan terdakwa Surya Dharma dan Muhammad Aris, divonis hukuman 17 tahun penjara.

Menanggapi vonis ini, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Achmad Taufan dan Ratho Priyasa, menyatakan akan mengajukan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT).

Achmad Taufan mengaku kecewa dengan vonis tersebut.

Dia menilai, dalam menjatuhi putusan hakim tidak berkeadilan.

"Hakim tidak melihat fakta persidangan. Keputusan hakim tidak berkeadilan dan tidak berimbang," tegasnya, Kamis malam.

Untuk itu katanya, dia memastikan langkah selanjutnya, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Baca: FAKTA Baru Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Riau, Uang Milik PJ Kades Rp 190 Juta Lenyap

Baca: STORY - KISAH Mantan Anak Buah Kapal Dumai-Singapura-Dumai-Malaysia Terpilih Jadi Anggota DPRD Riau

Baca: DIKAWAL Polisi Bersenjata, Terdakwa Narkoba di Riau Menunggu Vonis HUKUMAN MATI Hakim PN Bengkalis

"Langkah selanjutnya kita pastikan akan banding, mengingat kita kecewa dengan keputusan hakim. Hakim tidak melihat fakta persidangan yang telah kita jalani bersama. Pertimbangan hakim tidak berimbang," sebutnya.

Taufan menjabarkan, dalam menjatuhkan putusan, hakim pada dasarnya terikat pada ketentuan minimum pembuktian, yakni minimal 2 alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved