Berita Riau
TIGA Terdakwa Narkoba di Riau Divonis HUKUMAN MATI, Pengacara Terdakwa Ajukan Banding, Ini Kasusnya
Tiga terdakwa Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba di Riau divonis hukuman mati, pengacara terdakwa ajukan banding, ini kasusnya
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TIGA Terdakwa Narkoba di Riau Divonis HUKUMAN MATI, Pengacara Terdakwa Ajukan Banding, Ini Kasusnya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga terdakwa Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba di Riau divonis hukuman mati, pengacara terdakwa ajukan banding, ini kasusnya.
Lima terdakwa perkara kepemilikan 37 kg sabu menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Kamis (29/8/2019).
Baca: Jumlah Peserta BPJS Kesehatan di Riau Capai 4.5 Juta, Pemprov Riau Belum Bantu Iuran Warga Miskin
Baca: 53 Pengusaha MINUMAN BERALKOHOL di Pekanbaru, Ada yang Enggan Lapor Hasil Penjualan ke Disperindag
Baca: Pemkab di Riau Cairkan Dana Rp 318.675.000 untuk Uang Jasa Pengabdian Wakil Rakyat, Ini Rinciannya
Mereka adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali.
Pada beberapa agenda sidang sebelumnya, mereka dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Dalam sidang vonis, akhirnya majelis hakim memutuskan jika tiga terdakwa, Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali, dijatuhi hukuman mati.
Sedangkan terdakwa Surya Dharma dan Muhammad Aris, divonis hukuman 17 tahun penjara.
Menanggapi vonis ini, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Achmad Taufan dan Ratho Priyasa, menyatakan akan mengajukan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT).
Achmad Taufan mengaku kecewa dengan vonis tersebut.
Dia menilai, dalam menjatuhi putusan hakim tidak berkeadilan.
"Hakim tidak melihat fakta persidangan. Keputusan hakim tidak berkeadilan dan tidak berimbang," tegasnya, Kamis malam.
Untuk itu katanya, dia memastikan langkah selanjutnya, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Baca: FAKTA Baru Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Riau, Uang Milik PJ Kades Rp 190 Juta Lenyap
Baca: STORY - KISAH Mantan Anak Buah Kapal Dumai-Singapura-Dumai-Malaysia Terpilih Jadi Anggota DPRD Riau
Baca: DIKAWAL Polisi Bersenjata, Terdakwa Narkoba di Riau Menunggu Vonis HUKUMAN MATI Hakim PN Bengkalis
"Langkah selanjutnya kita pastikan akan banding, mengingat kita kecewa dengan keputusan hakim. Hakim tidak melihat fakta persidangan yang telah kita jalani bersama. Pertimbangan hakim tidak berimbang," sebutnya.
Taufan menjabarkan, dalam menjatuhkan putusan, hakim pada dasarnya terikat pada ketentuan minimum pembuktian, yakni minimal 2 alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim.
Namun dalam putusan ini, pihaknya melihat hanya ada keyakinan hakim tanpa ada minimum 2 alat bukti sah.
Namun demikian keyakinan tersebut dibangun dengan konstruksi hukum yang tidak meyakinkan.
"Bahwa barang bukti narkotika dalam perkara disita dari Sorpia dan Suheiri, bukan dari para terdakwa. Keduanya tidak diperiksa. Banyak sekali cerita yang terputus dalam bangunan logika hukum yang dibangun dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim," urainya.
"Ada pula hal yang sangat krusial yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ungkap Taufan lagi.
Sebagai contoh katanya, barang bukti foto transfer senilai Rp20 juta yang menyebabkan Hakim yakin bahwa dalam diri terdakwa, terdapat kesalahan.
Dimana dalam pertimbangannya dikatakan, ini ada pada handphone terdakwa Rojali dan Suci.
"Faktanya tidak demikian, yang ditunjukkan dimuka persidangan hanyalah foto yang ada di handphone terdakwa Rojali. Lagi pula, masih dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa itu bukan rekening Suci," tuturnya.
Baca: FAKTA di Balik Meriahnya PACU JALUR di Riau, Harga PARKIR yang Membumbung Tinggi, Capai Rp 40 Ribu
Baca: DPD II Partai Golkar Rohul Usulkan Zulkarnain Sebagai Bakal Calon PAW Wakil Bupati Rokan Hulu
Baca: Kepolisian Gelar OPERASI PATUH MUARA TAKUS Selama 12 Hari, Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Terjaring
Baca: Pada Akhir MASA JABATAN Wakil Rakyat di Riau, Anggota DPRD Kuansing Diduga PLESIRAN ke Bali
Dia memaparkan, ada semacam rangkaian cerita yang terputus.
Kasus ini awal mulanya, disebut berasal dari pesanan seseorang bernama Iwan yang berada di Lampung.
"Namun hal ini hanya menjadi cerita belaka tanpa ada pembuktian. Kesimpulan kami, para terdakwa divonis mati hanya berdasarkan keyakinan Hakim yang dibangun dengan konstruksi dan logika hukum yang tidak meyakinkan," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus narkoba yang menjerat lima terdakwa itu berawal dari temuan 37 kilogram sabu-sabu, 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five di sebuah kapal pompong di perairan Kembung, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi saat itu menangkap tiga tersangka.
Mereka adalah Suci, Surya Darma dan Muhammad Haris.
Tak sampai di sana, Rojali dan Iwan turut diamankan dan dijadikan tersangka.
Kini perkara tersebut tengah disidangkan di PN Bengkalis dan sudah sampai pada sidang pembacaan vonis.
TIGA Terdakwa Narkoba di Riau Divonis HUKUMAN MATI, Pengacara Terdakwa Ajukan Banding, Ini Kasusnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)