Berita Riau
POLEMIK Pewaris Sultan Siak, Tengku Muhamad Toha Sebut Tengku Nazir Tidak Layak Sesuai Hukum Adat
Polemik pewaris Sultan Siak menjadi terang, Tengku Muhamad Toha sebut Tengku Nasir tidak alayak sesuai hukum adat, karena ada syarat terkait gahare
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
POLEMIK Pewaris Sultan Siak, Tengku Muhamad Toha Sebut Tengku Nazir Tidak Layak Sesuai Hukum Adat
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUANMERANTI - Polemik pewaris Sultan Siak menjadi terang, Tengku Muhamad Toha sebut Tengku Nasir tidak alayak sesuai hukum adat, karena ada syarat terkait gahare.
Tengku Nazir menolak Penabalan T. Ridwan dan T. Muchtar Anum beberapa waktu yang lalu di Siak, Tengku Muchtar Anum Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penabalan dirinya adalah resmi.
Baca: POLEMIK Pewaris Sah Sultan Siak, Tengku Nazir TOLAK Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum
Baca: Pembangunan Gedung Polda Riau dan Kejati Riau Diduga BERMASALAH dalam Pembayaran, Ini Penjelasan BPK
Baca: Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H, Doa Akhir Tahun 1440 H dan Puasa Asyura 10 Muharram
"Coba tanya saja sama Tengku Toha, dia yang lebih paham," ujar Tengku Mouchtar.
Tengku Muhamad Toha, sepupu dari Tengku Nazir yang berhasil dikonfirmasi Minggu (1/9/2019) mengatakan pada 24 Agustus lalu mengaku telah melakukan prosesi pengukuhan lembaga kesultanan Siak.
"Pengukuhan ini kita sepakati yang memimpin saat ini adalah Tengku Muchtar yang kita beri gelar Mangku Bumi Mangku Negara. Sedangkan saya bergelar timbalan Mangku Bumi Mangku Negara," kata Tengku Muhamad Toha.
Dikatakannya dasar pelantikan itu merujuk pada asas patut dan layak yang memiliki hubungan kedekatan darah dengan keturunan sultan Siak, dan sesuai dengan aturan ketentuan adat istiadat sultan Siak.
"Dasar kita melantik dan melakukan penobatan kepada seseorang pertimbangannya merujuk pada asas patut dan layak untuk dia dinobatkan. Pertama, dia memiliki hubungan kedekatan darah dengan keturunan - keturunan sultan Siak, kedua sesuai dengan aturan main daripada ketentuan adat istiadat sultan Siak dan pada umumnya kerajaan tanah Melayu memegang itu," jelas Tengku Toha.
Lebih lanjut dikatakannya, istri dari yang ditabalkan haruslah Gahare yang berarti masuk di dalam kaum Diraja.
"Yang dilantik itu istrinya haruslah Gahare tidak boleh tidak, itu masuk dalam klasifikasi pertama, jika tidak ada baru kita memilih diluar itu. Sementara itu istri Tengku Nazir tidak Gahare, dan istri bapaknya pun tidak Gahare," ujarnya.
Dikatakannya kakek Tengku Nazir yakni Tengku Zainurasyid bin Tengku Daud itu adalah adik dari ayahnya yakni Tengku Dahlan.
Baca: Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H, Doa Akhir Tahun 1440 H dan Puasa Asyura 10 Muharram
Baca: Manisan BERKHASIAT dari Riau, Bisa Memperkuat Persendian dan Lutut, Ini Bahan dan Cara Membuatnya
Baca: STORY - Kisah Dokter Cantik Asal Riau, Banyak Mama yang Curhat hingga Abdikan Diri untuk Kemanusiaan
"Bapak saya Tengku Dahlan, dan saya anak lelaki tertua, maka kalau dilantik, sayalah yang paling berhak. Kita merujuk pada keturunan yang dekat, disini kita tidak bicara pusaka, kalau kita bicara pusaka maka kita mencari siapa yang berhak menerima. Kita bicara adat istiadat, kita bicara kebudayaan, patut dan pantas ada disitu dipandang kematangan umur, dari segi hubungan kemasyarakatan," ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan, surat yang ada pada Tengku Nazir itu hanyalah menyangkut ahli waris Tengku Daud, dan itu tak ada hubungan dengan silsilah sultan.
"Jika tengku Daud memiliki pusaka maka keturunannya yang berhak. Ini tak ada hubungan dengan masalah adat, hubungan adat dengan ahli waris tidak ada kaitan. Menentukan pemimpin adat tak ada hubungan dengan pusaka," ungkapnya.
Dijelaskannya, Tengku Muchtar adalah keturunan Tengku Anum Bin Tengku Sukma Dewa Sultan Syarif Ismail Abdul Jalil Syaifuddin.
Dirinya sendiri Tengku Muhamad Toha keturunan Tengku Ahmad Dahlan Bin Tengku Daud bin Tengku Bagus Syed Thoha bin Sultan Syarif Kasim Abdul Jalil Syaifuddin.
"Tengku Muchtar itu mempunyai garis keturunan langsung dari sultan, dan penetapan itu tidak ada yang salah, karena dia keturunan tua yang masih hidup. Tentu kita menghargai itu, setelah itu habis, baru kita kembali kepada keturunan sultan 1, dan itu pun Tengku Nazir tak masuk," ujarnya.
Lebih jauh dikatakannha, Tengku Nazir itu tidak memenuhi syarat, cacat hukum dari segi apapun, dikatakan dia juga pernah terpidana.
"Kalau dibilang pantas, saya lah yang lebih pantas karena saya anak lelaki tertua, dan dia keturunan kecil, anak bungsu. Pusaka itu tidak bisa dikaitkan dengan adat dan penabalan seseorang, dan itu pertimbangannya macam- macam. Jika dia menolak boleh saja, itu hak pribadi. Secara hukum adat, dibawa kemana pun dia tidak layak, dan kita menetapkan ini sesuai dengan kesepakatan keluarga terdekat.
Kita bermusyawarah, semua ikut dalam pengukuhan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, mengaku pewaris sah Sultan Siak, Tengku Nazir memiliki bukti maka ia tolak dan sebut ilegal penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum.
Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2019 yang lalu di Siak Sri Indera Pura.
Baca: Pembangunan Gedung Polda Riau dan Kejati Riau Diduga BERMASALAH dalam Pembayaran, Ini Penjelasan BPK
Baca: Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H, Doa Akhir Tahun 1440 H dan Puasa Asyura 10 Muharram
Baca: Manisan BERKHASIAT dari Riau, Bisa Memperkuat Persendian dan Lutut, Ini Bahan dan Cara Membuatnya
Baca: STORY - Kisah Dokter Cantik Asal Riau, Banyak Mama yang Curhat hingga Abdikan Diri untuk Kemanusiaan
Tengku Nazir Bin Tengku Zainurasyid mengaku sebagai Pewaris Syah Sultan Syarif Kasim.
Hal ini disampaikan Tengku Nazir melalui keterangan persnya pada Minggu (1/9/2019) bertempat di kediamannya jalan Nangka, Selatpanjang.

"Karena sesungguhnya sayalah Pewaris Syah Sultan Syarif Kasim tersebut dengan bukti Penetapan Pengadilan Agama Selatpanjang dalam perkara Nomor 06/Pdt.P/2011/ PA.SLPBtanggal 8 Juni 2011," ujar Nazir.
Melalui surat tersebut dikatakannya bahwa T. Nasir Bun T. Zainurasyid Bin T. Daud Bin T. Bagus Bin Sultan Assyaidisyarif Kasim Abdul Jalil Syarifuddin adalah Pewaris Syah.
Selain itu bukti lain yang dikatakan Nazir adalah Tengku Daud, Datuk dari T. Nazir Bin T. Zainurasyid adalah salah seorang dari sekian banyak saudara sepupu yang mendapat pengakuan dari Sultan Syarif Kasim II dengan surat Baginda Sultan tanggal 26 Juli 1931M bertepatan dengan Rabiulawal tahun 1350.
"Semua bukti-bukti tersebut ada pada saya sebagai Pewaris Sultan Syarif Kasim yang Syah," ungkap Nazir.
Dirinya juga menilai bahwa Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum tidak sesuai dengan Bab Al Qawa'id (Undang-undang Kesultanan Siak Sri Indera Pura), Hukum Nasab/Pewaris dan Hukum Syarak (Hukum Agama).
Baca: SINOPSIS Film Rambo 5 Last Blood, Sylvester Stallone akan Sampaikan Perpisahan, Ini Jadwal Tayangnya
Baca: Gubernur Riau Syamsuar Ucapkan Selamat Hari Kebangsaan Malaysia di Konsulat Malaysia Pekanbaru
Baca: MANISAN Khas Melayu, Dihidangkan untuk Para Raja hingga Berkhasiat Memperkuat Persendian dan Lutut
Nazir mengungkapkan bahwa selama pihak yang ditambalkan belum menunjukkan bukti sah baik formil maupun materil yang menjadi dasar Penabalan tersebut, dirinya dan pihaknya kukuh untuk menolak.

"Bagi kami Penabalan sultan dari saudara T. Ridwan dan T. Muchtar Anum adalah tidak sah dan ilegal," tegas Nazir.
Nazir mengatakan menurut undang-undanh atau konstitusi kerjaan Siakn Sri Indrapura dirinyalah pewaris sah kerajaan Siak karena mampu membuktikan secara materil (Nasab keturunan sebagai pewaris), maupaun secara formil.
"Tata cara penunjukan kepada semua pihak yang membutuhkan menurut konstitusi Kesultanan Siak (Bab Al Qawa'id) dan adat resmi yang berlaku di Kesultanan Siak," ujar Nazir.
Melalui hal itu dirinya memingga kepada semua pihak baik pemerintah, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan tokoh masyarakat Riau untuk tidak mengakui atau menolak pihak Tm Ridwan dan T. Muchtar Anmu sebagai pewaris Sultan Syarif Kasim II.
"Kami menolak dan tidak akan mengakui klaim atas T. Ridwan dan T. Muchtar Anum sebagai sultan karena yang bersangkutan tidak ada kena mengenanya dari keturunan Sultan Syarif Kasim II (Sultan Siak yang terakhir) secara sah." Pungkasnya.
Pihaknya juga akan segera melakukan konsultasi dan mediasi kepada pihak terkait antara lain Lembaga Melayu Riau sebagai salah satu pihak yang berkompeten dalam Bidang Adat Budaya Melayu beserta pemerintah Daerah untuk Menuntaskan persoalan ini.
Baca: Nama SANDIAGA UNO Mencuat sebagai Kandidat Ketua Umum PAN, Tokoh PAN Riau Dukung Sosok Ini
Baca: Wakil Rakyat Usulkan Rumah Penerima PKH Tempelkan Plang Bertuliskan KELUARGA SANGAT MISKIN
Baca: RUTE Bus Transmetro Pekanbaru yang Baru ke UIN Suska Riau dan Lintasi Jembatan Siak IV ke Unilak
Nazir menambahkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2017 yang lalu dirinya sudah dilantik menjadi Sultan Siak Sri Indera Pura XIII di Pekanbaru melalui musyawarah dari empat Datuk yang mewakili kerajaan Siak Sri Indera Pura.
Hanya saja dikatakan Nazir Penabalan terhadap dirinya belum dilaksanakan hingga saat ini karena keterbatasan anggaran.
"Selama ini tidak bisa dilakukan Penabalan karena untuk acaranya kan butuh biaya, jadi kita tunda sampai sekarang, tapi terus ditikung," pungkasnya.
Mengaku Pewaris Sah Sultan Siak, Tengku Nazir TOLAK Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)