Teganya Perempuan Ini, Bayi laki-laki yang Baru Dilahirkannya Disekap, Mulut Disumpal Celana Dalam
Teganya Perempuan Ini, Bayi laki-laki yang Baru Dilahirkannya Disekap, Mulut Disumpal Celana Dalam
Namun anak tersebut ditaruh di dalam ember yang terletak di kamar mandi.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga yang juga didampingi pihak puskesmas mengecek kebenaran tersebut.
Ternyata benar bayi LGW telah meninggal dalam ember. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Sukawati.
Dilimpahkan ke Polres
Sekarang kasus pembunuhan bayi ini telah dilimpahkan ke Polres Gianyar, tepatnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pelimpahan dilakukan pada Sabtu (31/8) pukul 20.00 Wita.
Di Polsek Sukawati, pelaku dijerat pasal 341 KUHP tentang membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kasusnya kita limpahkan ke Polres ke bagian PPA. Alasannya, karena itukan terkait perempuan dan anak, jadi PPA yang menangani. Pasal yang kita kenakan 341 KUHP,” ujarnya.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, membenarkan, kasus tersebut saat ini ditangani unit PPA Polres Gianyar.
Namun demikian, pelaku saat ini belum ditahan.
LGW masih menjalani proses pemulihan di rumah sakit setelah mengalami pendarahan dan syok.
“Pelaku saat ini masih berada di rumah sakit. Tapi untuk kasusnya, sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gianyar,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terungkap! Mahasiswi Pariwisita di Gianyar Sengaja Bunuh Bayinya, Mulut Dibekap Pakai Celana Dalam,
Teganya Perempuan Ini, Bayi laki-laki yang Baru Dilahirkannya Disekap, Mulut Disumpal Celana Dalam