Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mobil Dinas Diduga Milik Anggota DPRD di Sumbar Terjaring Razia, Ternyata Ini yang Terjadi

Satu unit mobil dinas anggota DPRD asal Sumbar merek Toyota Fortuner yang ikut terjaring razia polisi, Selasa (3/9/2019) siang.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Risky Armanda
BREAKING NEWS: Mobil Dinas Anggota Dewan Asal Sumbar Ditilang di Pekanbaru, Pakai 3 Lapis Plat Nomor 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu unit mobil dinas merek Toyota Fortuner yang ikut terjaring razia polisi, Selasa (3/9/2019) siang.

Mobil itu terjaring saat melintas di dekat aparat kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau yang sedang menggelar razia di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.

Dalam rangka Operasi Patuh Muara Takus 2019, dimana pada Selasa (3/9/2019) ini sudah memasuki pelaksanaan hari keenam.

Mobil warna hitam tersebut saat diperiksa petugas, ternyata memasang 3 plat nomor sekaligus.

Di antaranya plat nomor BA 2 E warna merah, BA 1046 BS warna hitam, dan BA 1585 E.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto menjelaskan, mobil tersebut diduga merupakan kendaraan dinas seorang anggota DPRD di Sumatera Barat (Sumbar).

"Ada satu kendaraan yang kita amankan. Diduga milik anggota dewan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai peruntukkannya," kata Eko.

Lanjut dia, mobil dinas tersebut, juga dipakaikan plat nomor non dinas.

Patut diduga ini merupakan pelanggaran.

Karena melakukan hal tak semestinya.

Mobil tersebut kata Eko, dikendarai oleh seorang lelaki.

Baca: Viral, Video Mobil Masuk Jurang 40 Meter Tanpa Dikendalikan, Cek Videonya Disini!

Baca: Buat Anak-anak Penasaran, Pistol Lantak Jadi Magnet Bagi Pengunjung Riau Expo

Sementara sang pemilik tidak ada di dalamnya.

"Kita berikan sanksi tilang. Untuk sementara kendaraan kita lepas, karena katanya masih ada mau ngantar ke mana. Plat nomor, STNK kendaraan dan SIM pengemudi kita tahan untuk mempertanggungjawabkan (hal tersebut)," bebernya.

Eko membeberkan, terungkapnya hal ini bermula saat petugas melihat fisik plat kendaraan yang mencurigakan.

"Kita sempat curiga, setelah dibuka ternyata platnya berlapis. Tidak tahu tujuannya apa, ini yang masih kita dalami apa tujuannya penggunaan plat nomor yang banyak. Sopir mobil pengakuannya warga Sumbar," bebernya.

Eko menuturkan, ada indikasi, yang bersangkutan malu membawa mobil dinas untuk keperluan pribadi, seperti jalan-jalan.

"Kalau negara memperuntukkan itu untuk kendaraan dinas, seharusnya digunakan untuk kegiatan dinas. Bukan kegiatan di luar dinas yang sekiranya bida membuat pandangan berbeda di masyarakat. Tapi motif pastinya nanti kita tanyakan," ucapnya.

Sementara itu, pada Selasa ini saja, petugas dari Ditlantas Polda Riau sudah mengeluarkan 54 tilang, dua unit kendaraan diamankan.

"Kalau dari awal pelaksanaan, kurang lebih sudah 400 pelanggar yang terjaring. Seratusan pelanggar yang kita tindak," tandasnya.

Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik, DR Elviandri menilai mobil dinas semestinya digunakan untuk kegiatan kedinasan.

"Kalau pun keluar kota, harus dilengkapi surat-suratnya. Seperti SIM dan STNK maupun administrasi kedinasan atau surat perjalanan dinas," katanya.

Surat tugas sendiri menurut Elviandri, berguna untuk menerangkan jika yang bersangkutan, tentang keberadaannya, memang berhak di daerah tersebut.

Itu pun disebutkan Elviandri, waktunya harus sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen perjalanan dinas.

"Jadi kalau pun berurusan dengan penegak hukum, secara legalitas formal dia sudah memenuhinya," terangnya lagi.

Lanjut dia, hal ini juga bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan mobil dinas itu sendiri.

Pada dasarkan ditegaskan Pengamat dari Universitas Muhammadiyah ini, seluruh orang yang oleh negara diberikan fasilitas, salah satunya mobil dinas, maka sudah seharusnya itu digunakan untuk menunjang harkat dan martabat hidup orang banyak.

Karena fasilitas yang mereka gunakan, berasal dari uang negara, yang notabenenya juga uang dari rakyat.

"Selain itu, penggunaan mobil dinas juga harus tepat guna dan tepat sasaran," ucapnya.

"Jangan tepat guna, tapi tidak tepat sasaran. Atau sebaliknya. Yang lebih parah lagi, tidak tepat kedua-duanya," sambung dia.

Maksudnya diuraikan Elviandri, tepat guna, terkait penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kedinasan itu sendiri.

Sedangkan tepat sasaran, sesuai dengan output atau apa yang ingin dicapai dari kegiatan kedinasan tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved