Berita Riau
STORY Tradisi Rantau Larangan Sungai Pusu di Riau, Siapa yang Melanggar Bisa Sakit dan Menemui Ajal
Story Tradisi Rantau Larangan Sungai Pusu di Riau di Dusun III Kampung Tinggi, siapa yang melanggar bisa sakit dan menemui ajal
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
STORY Tradisi Rantau Larangan Sungai Pusu di Riau, Siapa yang Melanggar Bisa Sakit dan Menemui Ajal
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Story Tradisi Rantau Larangan Sungai Pusu di Riau di Dusun III Kampung Tinggi, siapa yang melanggar bisa sakit dan menemui ajal.
Tradisi yang telah diwariskan secara turun temurun, Rantau Larangan Sungai Pusu di Dusun III Kampung Tinggi, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, menyimpan cerita yang bisa dibilang mengerikan, jika seseorang melanggar ketetapan di Rantau Larangan.
Baca: BREAKING NEWS: Mobil Dinas Anggota Dewan Asal Sumbar Ditilang di Pekanbaru, Pakai 3 Lapis Plat Nomor
Baca: KABUR dari Rumah, Remaja 17 Tahun di Riau Jatuh ke Pelukan Pria Hidung Belang hingga Hamil 7 Bulan
Baca: SOSOK Ketua DPRD Pekanbaru Periode 2019-2024, Alumni Pondok Pesantren dan Masih Berumur 39 Tahun
Bahkan, hingga saat ini Rantau Larangan sungai Pusu Dusun III Kampung Tinggi, Desa Rokan Koto Ruang masih menjadi budaya kearifan lokal yang eksistensinya masih tetap terjaga di tengah masyarakat.
Adanya Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu di Dusun III Kampung Tinggi, Desa Rokan Koto Ruang ini, juga dijadikan sebagai upaya untuk melestarikan biota dan lingkungan hidup di Daerah Aliaran Sungai (DAS) Sungai Pusu, yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk penangkapan ikan, sampai batas waktu yang ditentukan oleh Datuk Adat.
Kepala Desa Rokan Koto Ruang Alex Usanto menceritakan Tradisi Rantau Larangan yang diwariskan secara turun temurun dan dilaksanakan dari tahun ke tahun, dan merupakan bagian dari ritual adat masyarakat desa ini.
Diceritakanya, Tradisi Rantau Larangan merupakan cara masyarakat merawat Sumber Daya Alam (SDA) berupa ikan sungai yang dimiliki.
Kalau di darat itu ada tanah ulayat atau hutan rakyat, kalau di air itu ada Rantau Larangan yang dilaksanakan sekali setahun.
Alex Usanto mengaku, Rantau Larangan Sungai Pusu hingga kini masih sangat sakral dan mistis, dulu pernah ada orang meninggal karena makan ikan larangan.
"Jadi kalau ada yang berani menangkap ikan di Rantau Larangan tersebut sebelum waktunya, orang tersebut akan sakit, dan bisa juga sampai meninggal," katanya, Selasa (3/9/2019).
Baca: KATA Gubri Syamsuar Soal Calon Sekdaprov, Alasan Tunjuk Ashaluddin Jalil hingga Bocorkan Kriteria
Baca: Presiden RI Jokowi Pernah Memakai Songket Produk UMKM Binaan PLUT dari Riau Ini, Apa Kelebihannya?
Baca: STORY - Kisah Mahasiswi Cantik Asal Pekanbaru, Kehilangan Ayah hingga Kuliah dan Buka Usaha Rempeyek
Dirinya mengaku, peraturan terkait Rantau Larangan, hanya berlaku aturan Adat, dalam artian tidak ada aturan tertulis, namun masyarakat mempercayainya, bagi orang yang menangkap dan memakan ikan dari Rantau Larangan yang telah ditetapakan, akan menjadi penyakit yang bisa menyebabkan kematian.
"Jadi Warga mengartikan Rantau Larangan ini adalah masyarakat dilarang menangkap ikan di dalam sungai, sebelum waktu yang ditentukan. Jadi ikan lubuk larangan selama satu tahun tidak boleh diambil, dulu ada orang meninggal kemudian baru-baru ini ada dua ekor kucing yang mati karena makan ikan Rantau Larangan ini," sebutnya.
Diakuinya, untuk Rantau Larangan, tidak ada denda yang diterapkan, hanya kepercayaan, ikan yang diambil di sungai larangan sebelum waktunya, akan menjadikan musibah bagi seseorang yang melanggarnya.
Alex menjelaskan, berbeda dengan sungai larangan di daerah lain, yang ikannya itu di tabur, tapi jenis ikan yang ada di Rantau Larangan Ssungai Pusu Dusun III Kampung Tinggi, Desa Rokan Koto, merupakan ikan asli sungai, seperti ikan Kepiyek, Barau dan jenis ikan sungai lainnya.
"Jadi bukan ikan mas, atau nila dan ikan lainya, jadi ikan di Rantau Larangan ini memang asli ikan sungai," sebutnya.