Berita Riau

STORY Tradisi Rantau Larangan Sungai Pusu di Riau, Siapa yang Melanggar Bisa Sakit dan Menemui Ajal

Story Tradisi Rantau Larangan Sungai Pusu di Riau di Dusun III Kampung Tinggi, siapa yang melanggar bisa sakit dan menemui ajal

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
STORY Tradisi Rantau Larangan Sungai Pusu di Riau, Siapa yang Melanggar Bisa Sakit dan Menemui Ajal 

Lebih lanjut dijelaskanya, saat pembukaan Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu ini, diawali dengan masyarakat minta izin kepada Datuk Adat agar diizinkan membuka Rantau Larangan tersebut, setelah mendapat izin dari datuk Adat, Rantau Larangan Sei Pusu itu baru boleh diambil ikannya dengan pemukulan gong sebanyak 7 kali.

Baca: Gadis 17 Tahun di Riau Dijajakan kepada Pria Hidung Belang di Kedai Tuak dengan Tarif Rp 200 Ribu

Baca: ALUMNI Pondok Pesantren Jadi Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Resmi Ditetapkan DPW PKS Riau, Siapa Dia?

Alex mengaku, untuk waktu panen atau pengambilan ‎ikan sendiri biasanya dilaksanakan setiap musim kemarau panjang, dan sungai larangan di aliran Sungai Pusu ini panjangnya hanya 2 kilometer saja.

"Jadi Setelah acara pemanenan dilaksanakan selesai, besok pagi Sungai Pusu ini sudah mulai ditutup (Tidak ada aktivitas menangkap ikan ) sampai dengan tahun depan," imbuhnya.

Alex Usanto menambahkan, alat yang digunakan masyarakat untuk menangkap ikan dalam Tradisi Rantau Larangan di Sungai Pusu ini seperti jala, Pukat, jaring dan penembak ikan.

"Biasanya setelah dipakai menggunakan jala, Pemudanya mencari ikan dengan cara menembak dengan alat tradisional," ‎terangnya.

Untuk tahun ini, tambahnya, Rantau Larangan sendiri telah dibuka pada Minggu (‎1/9/2019), yang langsung dihadiri oleh Bupati Rohul, H. Sukiman bersama Rombongan.

Dirinya melihat, untuk tahun ini masyarakat sangat antusias, pasalnya pembukaan Rantau Larangan ini dihadiri oleh Bupati Rohul, bahkan masyarakat dari luar desa juga ada yang datang.

Bahkan terlihat juga, masyarakat yang telah mendapat ikan langsung membakarnya untuk dikonsumsi bersama-sama.

Pemuda mencari ikan sedangkan wanitanya membersihkan ikan untuk dibakar.

Baca: DAFTAR PESERTA Tour de Siak 2019, Pebalap Lewati Jembatan Kupu Kupu-Tangsi Belanda, Lintasan Mulus

Baca: TERUNGKAP Kata Sandi Transaksi Narkoba Internasional di Perbatasan Indonesia-Malaysia Selat Malaka

‎Sementara, Bupati Rohul, H. Sukiman ‎mengaku,Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu ini harus terus dilestarikan sebagai tradisi budaya yang sangat bagus, dan masih tetap terjaga.

"Rantau Larangan ini sangat bagus ya, pemanenannya saja diawali dengan masyarakat minta izin kepada Datuk Adat agar diizinkan membuka Rantau Larangan tersebut, setelah mendapat izin dari datuk Adat, Rantau Larangan Sei Pusu baru boleh diambil," imbuhnya.

Melalui Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu ini, diakui Bupati Sukiman juga sebagai pelestarian lingkungan hidup, Eksistensi Sungai Pusu bersama habitatnya terjaga dengan baik, dimana tumbuhan dan makhluk hidup dapat berkembang biak.

"Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu ini dapat juga menjaga kelestarian lingkungan disepanjang Sungai Pusu ini, hal ini dapat dicontoh untuk menjaga kelestarian dan ekosistem sungai sebagai di Negeri Seribu Suluk," pungkasnya.

STORY Tradisi Rantau Larangan Sungai Pusu di Riau, Siapa yang Melanggar Bisa Sakit dan Menemui Ajal. (Tribunpekanbaru.com/Tribunrohul.com/Donny Kusuma Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved