Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MUI Sebut Disertasi Tentang Hubungan Seks Luar Nikah Halal Adalah Pemikiran Menyimpang & Merusak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras disertasi tentang hubungan seks di luar nikah halal karya Abdul Aziz, mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga

Editor: Rinal Maradjo
wartakota
MUI Sebut Disertasi Tentang Hubungan Seks Luar Nikah Halal Adalah Pemikiran Menyimpang & Merusak 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras disertasi tentang hubungan seks di luar nikah halal karya Abdul Aziz, mahasiswa Program S3 UIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta.

Ada 5 pernyataan yang dikeluarkan oleh MUI menyangkut hasil disertasi Abdul Aziz yang juga Dosen UIN Surakarta tersebut. 

Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat mengeluarkan pernyataan terkait Disertasi Abdul Aziz tentang kebolehan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) yang disidangkan di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Secara umum MUI menilai disertasi tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan Sunah, serta kesepakatan para ulama (Ijtima’ Ulama).

Baca: Sebut Kebijakan Menteri Susi Rugikan Masyarakat Maluku, Gubernur Murad: Kita Perang

Baca: Detik-Detik Organ Intim Seorang Ibu Robek Saat Main Seluncuran, Darah Mengalir Sang Anak Ketakutan

Baca: Curhat DJ Bebby Fey Diminta Kirim Foto Tak Pantas Oleh Youtuber, Atta Halilintar Gaet Sunan Kalijaga

KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, kepada Wartakotalive.com, Rabu (4/9/2019) membenarkan adanya pernyataan MUI yang beredar dan menjadi viral di masyarakat.

Ada 5 poin sikap MUI terkait disertasi Abdul Azis atau disertasi hubungan seks tanpa nikah halal.

Lima pernyataan MUI terkait disertasi seks di luar nikah adalah sebagai berikut: 

1. Hasil penelitian saudara Abdul Aziz terhadap konsep milik al-yamin Muhammad Shahrour yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan ini bertentangan dengan Alquran dan as-sunah serta kesepkatakan ulama.

Konsep ini masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral akhlak ummat dan bangsa.

2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia.

Konsep seperti ini mengarah kepara praktek hubungan seks bebas yang bertentangan dengan tuntutan ajaran agama (Syar’an), norma susila yang berlaku (‘Urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (Qanunan) antara lain yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” kata dia.

4. Meminta seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

5. Menyesalkan karena para promotor dan penguji disertasi seolah tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga dan akhlak bangsa.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved