Tawari Layanan Threesome, Dua Wanita yang Akan Lakukan Pesta Seks Diciduk dalam Keadaan Tanpa Busana
Dua perempuan, (34) dan SR (24), diciduk polisi akibat terindikasi menjual jasa paket seks bertiga (threesome).
Usai digerebek, kedua perempuan tersebut digiring ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan.
Ivan menambahkan bahwa keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka malam ini, Rabu (4/9/2019).
"Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, malam ini. Karena satu kali 24 jam terakhir malam ini," kata Ivan.
Dua perempuan ini terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Paket Seks "Threesome" di Medsos, 2 Wanita Digerebek Tanpa Busana"
Istri Sendiri Dijual, Pria asal Kediri Ditangkap
Sebelumnya, seorang pria asal Kediri ditangkap polisi karena menjual istrinya.
Dian Tri Susilo (20) ditangkap di sebuah hotel di di kawasan Jalan Diponegoro, Surabaya, Senin (12/8/2019).
Dikutip dari Surya.co.id, Dian mengaku tergiur uang jutaan Rupiah dari menyediakan layanan hubungan seksual bertiga (threesome) yang melibatkan istrinya.
Dian mengakui bahwa untuk layanan tersebut, ia mematok tarif Rp 2 juta.
"Dia berangkat semangat di Surabaya Rp 2 juta rupiah untuk sekali main threesome," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (14/8/2019).
Saat mendapatkan orderan, Dian mengajak istrinya ke Surabaya untuk melayani hubungan seksual bertiga.
Selanjutnya, Ruth mengatakan bahwa saat penggrebekan, para pelaku dan istri Dian sedang bersiap untuk melakukan hubungan seksual bertiga.
"Saat itu (penggrebekan) mereka sedang siap-siap melakukan hubungan seksual," kata Ruth.
Ia juga menambahkan bahwa istri dari Dian ternyata berusia 16 tahun dan tengah hamil empat bulan.
"Yang di TKP Surabaya belum dilakukan, puji syukur karna miris korban masih berumur 16 tahun," kata Ruth.