Tawari Layanan Threesome, Dua Wanita yang Akan Lakukan Pesta Seks Diciduk dalam Keadaan Tanpa Busana

Dua perempuan, (34) dan SR (24), diciduk polisi akibat terindikasi menjual jasa paket seks bertiga (threesome).

Editor: M Iqbal
Internet
ILUSTRASI 

Tawari Jasa Threesome, Dua Wanita yang Akan Lakukan Pesta Seks Diciduk dalam Keadaan Tanpa Busana 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua perempuan, (34) dan SR (24), diciduk polisi akibat terindikasi menjual jasa paket seks bertiga (threesome).

Polres Serang Kota telah mengamankan kedua perempuan ini di sebuah hotel berbintang pada Selasa (3/9/2019) malam.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira mengungkapkan bawa dua perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) tersebut diciduk polisi dalam keadaan tanpa busana.

Keduanya diduga terlibat bisnis prostitusi online dan kepada polisi mengaku sedang menunggu pelanggan satu orang pria untuk melakukan praktik seks bertiga (threesome).

Baca: Digerebek di Hotel, 2 Wanita Tanpa Busana Diamankan Saat Akan layani Pelanggan

Baca: Tak Hanya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Juga Akan Cabut Subsidi listrik 900 VA

Dilansir Kompas.com, Ivan mengungkapkan bahwa saat itu telah terjadi pesta seks di hotel.

"Pesta seks di hotel, melibatkan dua perempuan dan satu lelaki, saat kita lakukan penggerebekan, ditemukan dua orang perempuan tanpa busana," kata Ivan kepada wartawan di Serang, Rabu (4/9/2019).

Malah menurut pengakuan kedua perempuan yang digerebek, mereka telah melakukan pesta seks kedua dalam satu hari.

Pada sore hari, dua perempuan tersebut telah melayani satu pelanggan lain di hotel yang berbeda.

Menurut Ivan, SR merupakan seorang mucikari yang menjual paket layanan threesome di sosial media.

Tarif yang dikenakan untuk sekali layanan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta berdasarkan durasi waktu layanan yang diminta pelanggan.

Tempat untuk melakukan pesta seks tersebut berada di sejumlah hotel di Serang dan sekitarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, disita satu buah alat kontrasepsi, dua buah HP, satu buah ATM, dan uang tunai sebanyak Rp 1 juta sebagai barang bukti.

Barang bukti tersebut, kata Ivan, akan menjadi alat bukti untuk memperkuat penyelidikan kasus tersebut.

Baca: Dikejar Anjing Pelacak karena Sabu, Ternyata Salah Tangkap: Ternyata Pria Ini Bawa. . .

Baca: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Papua: Bongkar Perangai Korup Para Pejabat

Ivan mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari iklan jasa prostitusi online di media sosial.

Iklan tersebut menawarkan jasa threesome dengan dua perempuan tersebut, dan disebutkan ada agenda untuk melayani pelanggan di Serang.

"Ada perjanjian atau dealing di salah satu hotel di wilayah Waringin kurung, kemudian kita lakukan penggerebekan, kamar dan kita temukan dua orang perempuan tanpa busana," kata Ivan ditemui di Polres Serang Kota, Rabu (4/9/2019).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved