Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terancam 5 Tahun Penjara, Pelaku Pengeroyokan Guru SD Minta Maaf Menyesali Perbuatannya

Terancam 5 Tahun Penjara, Pelaku Pengeroyokan Guru SD Minta Maaf Menyesali Perbuatannya

Editor: Budi Rahmat
Ist/Tribun Jogja
Terancam 5 Tahun Penjara, Pelaku Pengeroyokan Guru SD Minta Maaf Menyesali Perbuatannya 

Ternyata, NV dan APR juga pernah bersekolah di SD Negeri Pa'bangngiang.

Namun, mereka tidak diajar oleh Astiah kerena saat itu sang guru belum bekerja.

"Kami berdua pernah sekolah di situ. Belum pi mengajar itu guru na saya tamat sekolah," kata NV, Kamis (5/9/2019).

Setelah menyandang status tersangka, NV mengaku menyesal dan memohon maaf kepada Astiah.

"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada guru SD Negeri Pa'bangiang. Kami akui sangat menyesal."

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, kedua tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama ketika masuk ke ruang kelas.

"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini 5 September 2019," kata Tambunan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru.

Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Emak-emak yang Serang Guru di Dalam Kelas Merengek Minta Maaf Menyesali Perbuatannya,

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved