Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Abraham Samad Prihatin Nasib KPK Mati Suri Pasca UU KPK Direvisi, Ini Tanggapan Dewan Dari PDI-P

Abraham Samad memandang lembaga yang pernah dipimpinnya itu bak mati suri. Masinton Pasaribu menilai KPK tak memahami konteks pembahasan revisi.

KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Masinton Pasaribu 

Abraham Samad memandang lembaga yang pernah dipimpinnya itu bak mati suri. Masinton Pasaribu menilai KPK tak memahami konteks pembahasan revisi tersebut. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Abraham Samad sependapat dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut nasib lembanya kini di ujung tanduk.

Bahkan Abraham Samad memandang lembaga yang pernah dipimpinnya itu bak mati suri.

"Ngerti nggak mati suri? kalau menurut ilmu dokter, mati suri itu orang sudah mati cuma denyut jantungnya yang masih bergerak, tapi sudah nggak bisa apa-apa," sambung Samad.

Baca: Kunci Kasus Video Mesum Vina Garut Meninggal, Penyidik Polisi Kesulitan Kroscek Fakta-fakta Ini

Dengan adanya revisi Undang-undang KPK yang membuat lembaga antirasuah itu mati suri, Samad merasa agenda pemberantasan korupsi tidak berjalan dengan semestinya.

"Kalau KPK mati suri berati agenda pemberantasan korupsi dengan sendirinya juga tidak akan berjalan dan berhenti. Nah itu yang sebenarnya kita tolak, jadi merubah boleh saja tapi urgensinya apa masih relevan apa nggak," tegas dia.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil serta sejumlah tokoh mendatangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RYAN PRATAMA
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad

Samad juga menyatakan ‎banyak poin-poin yang ada di revisi UU KPK melemahkan KPK bukan menguatkan posisi KPK. Karena itu menurutnya, revisi UU KPK tidak relevan.

"Ternyata setelah kita lihat dan telusuri. Dari draf revisi banyak poin-poin yang justru tidak menguatkan posisi KPK saat ini, justru ada pelemahan-pelemahan. Oleh karena itulah kita menganggap tidak relevan revisi ini," imbuhnya.

Baca: Masih Penasaran Dengan Khabib, McGregor Tonton Duel Khabib Vs Dustin Poirier: Video Live Streaming

KPK Protes

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sempat mengatakan bahwa institusinya tak dilibatkan dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai KPK tak memahami konteks pembahasan revisi tersebut. 

"Ah dia (KPK) nggak paham, KPK itu institusi siapapun pimpinannya rapat, itu putusan institusi," ujar Masinton, di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

Meski sempat mengalami penundaan pembahasan di periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun rapat telah dilakukan setelahnya. 

Ia mengatakan sebenarnya pada 2015 lalu revisi UU KPK itu telah dibicarakan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan lembaga antirasuah tersebut. 

"Pada saat rapat itu, KPK dipimpin Pak Taufiqurrahman Ruki. Jadi kalau dia (KPK) ngomong gitu, dia paham dulu lah, miris melihatnya," tandasnya.

Baca: ART Pencuri Pakaian Dalam Via Vallen Akhirnya Kembali, Sempat Cari Dukun Sebelum Temui Via Vallen

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved