Kekayaan Ketua KPK dari Masa ke Masa: Irjen Firli Pecahkan Rekor, Ruki Paling 'Miskin'
Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Firli Bahuri tercatat sebagai orang terkaya di antara 5 pimpinan KPK periode 2019-2023.
Ketika itu, harta kekayaan yang dilaporkannya ialah Rp 836.846.407.
Kekayaannya terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 264.130.000, harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 373 juta, serta giro dan setara kas lainnya senilai Rp 199.716.407.
Pada 2 Oktober 2006, ia memperbarui LHKPN saat menjabat sebagai Ketua KPK.
Total kekayaan yang dilaporkannya ialah Rp 908.327.732.
Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 226.530.000, harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 533 juta, serta giro dan setara kas lainnya senilai Rp 128.797.732.
Baca: Baru, Gadis Remaja yang Rela Desetubuhi 4 Buruh Gara-Gara Ketahuan Mesum dengan Pacar, Hamil 5 Bulan
Baca: NEWS VIDEO: Ribuan Pegawai Pemprov Riau Gelar Shalat Minta Hujan di Halaman Kantor Gubernur Riau
Baca: Dulu Sewa, Kini Hemat Ratusan Juta, Jet Pribadi Mertua Permudah Syahrini Plesiran ke Luar Negeri
Setelah itu, saat menjadi Komisaris Utama PT Krakatau Steel (Persero), Ruki kembali memperbarui LHKPN pada 5 Juni 2008.
Saat itu, total kekayaannya ialah Rp 956.953.145.
Dalam laporan tersebut, tertera bahwa nilai harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 226.530.000.
Sementara itu, harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 595 juta serta giro dan setara kas senilai Rp 135.423.145 dan 10 ribu dollar AS.
Antasari Azhar (2007-2009)
Baca: Presiden Jokowi Tolak Sejumlah Poin dalam Draf Revisi RUU KPK, Simak Fakta Sebenarnya
Baca: Panik, Warga Dengar Ledakan Kencang Sampai Lebih Anam Kali di Mako Brimob Semarang
Antasari Azhar menjabat ketua KPK periode 2007-2009.
Total kekayaannya Rp 3,341 miliar.
Namun Antasari Azhar hanya dua tahun menjabat Ketua KPK.
Ia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009.
Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
