Kampar
DPO Pengedar Narkoba di Riau Diciduk Kepolisian di Tempat Hiburan Malam Kampar
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
DPO Pengedar Narkoba di Riau Diciduk Kepolisian di Tempat Hiburan Malam Kampar
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba bersama rekannya seorang pengedar ekstasi, saat berada disebuah Diskotik di Jalan Teuku Umar Kota Pekanbaru, Jumat (13/9/2019) malam.
DPO kasus narkoba yang ditangkap ini adalah HG alias GU, pria 27 tahun warga Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, seorang lainnya yang ikut ditangkap adalah MS alias SA, pria 22 tahun yang juga berasal dari desa yang sama.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 13,5 butir dan 2,5 butir narkotika jenis pil ekstasi, satu unit timbangan digital, tiga unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Baca: Otong Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Hal Yang Aneh Dengan Posisi Jasadnya
Kasatnarkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis (12/9) malam saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi salah satu DPO Resnarkoba Polres Kampar sedang berada disebuah Diskotik di Jalan Teuku Umar Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar segera mendatangi tempat hiburan malam tersebut dan berhasil mengamankan HG alias GU yang merupakan DPO.
Saat penangkapan tim melakukan penggeledahan terhadap DPO tersebut dan ditemukan setengah butir pil ekstasi dikantong bajunya.
Baca: Viral Siswi Antri Menunggu Wajahnya Dilap Guru Menggunakan Handuk Basah, Ini Penyebabnya
Petugas juga mengamankan seorang lainnya yaitu MS alias SA dan menggeledahnya, dari hasil penggeledahan ini ditemukan 2,5 butir pil ekstasi dalam kotak rokok yang dibawanya.
"Setelah penangkapan tim kita melakukan pengembangan dengan mendatangi kamar kost tersangka HG di Jalan Meranti Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki dan kembali ditemukan 8 butir pil ekstasi yang disembunyikan di Handphone Nokia warna biru serta 5 butir lainnya dalam kotak rokok," jelasnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)