Dandhy Sebut Ada Jurnalis Diusir Saat Meliput di Papua, Hingga Ungkapkan Cuitannya di Twitter
Penangkapan dan penetapan status tersangka kepada sutradara sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono dilakukan terkait cuitan soal Papua.
Diberitakan sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.
Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.
Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan. Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.
Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dandhy Laksono Mengaku Tak Berniat Sebarkan Kebencian, tetapi Menjernihkan Informasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/21031591/dandhy-laksono-mengaku-tak-berniat-sebarkan-kebencian-tetapi-menjernihkan?page=all
