Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Apakah Dana Tambahan Rp 201 Miliar Bakal Disahkan? Senin Penentuan Nasib APBD-P 2019 Kuansing Riau

Banyak pihak menyebut Pemkab Kuansing sudah dipastikan tidak akan memiliki APBD-P 2019,atau tidak bisa disahkan sesuai waktunya.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP MSi 

 TELUK KUANTAN, TRIBUN - Senin (30/9/2019) menjadi hari terakhir nasib APBD Perubahan Pemkab Kuantan Singing (Kuansing) Provinsi Riau tahun 2019.

"Senin besok penentuannya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Hendra AP, Minggu (29/9/2019).

Banyak pihak menyebut Pemkab Kuansing sudah dipastikan tidak akan memiliki APBD Perubahan 2019. Atau, APBD-P yang diajukan Pemkab Kuansing tidak bisa disahkan DPRD Kuansing sesuai waktunya.

Penyebabnya, hingga saat ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk. Pimpinan definitif belum ada. Rencananya, Rabu (2/10) pekan depan akan digelar pengambilan sumpah pimpinan definitif.

Sedangkan deadline APBD-P 30 September 2019. Pembahasan dan pengesahan APBD-P bisa dilakukan kalau sudah ada pimpinan definitif dan juga sudah terbentuk AKD.

Hendra kembali menegaskan bahwa Senin jadi penentu nasib APBD Perubahan. Ini berdasarkan hasil konsultasi yang telah dilakukan.

"Kita sudah konsultasi ke Pemprov Riau dan Kemendagri," kata Hendra.

Pria yang akrab disapa Keken ini mengatakan soal batas waktu 30 September itu masih multi tafsir.

Ada yang menyebut sebatas batas waktu kesepakatan rancangan APBD Perubahan dan ada juga menyebut kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Dikatakannya, KUA PPAS itu merupakan dasar pembahasan APBD. Sedangkan APBD merupakan penjabaran dari KUA PPAS tersebut.

"Hasil konsultasi kita, 30 September itu kesepakatan KUA PPAS. Jadi kita lihat Senin besok. Kalau ada penandatanganan KUA PPAS, ada APBD Perubahan," ujarnya.

Soal pimpinan sementara DPRD Kuansing, pihaknya juga sudah konsultasi. Dalam sebuah peraturan yang berisi uraian tugas pimpinan sementara disebutkan satu tugasnya soal APBD.

Dikatakannya, dewan dalam pembahasan APBD merupakan sebuah kelembagaan. Sehingga tidak menjadi halangan bila masih dipimpin pimpinan sementara.

Pihak eksekutif dari Pemkab Kuansing, lanjut Keken, saat ini sedang melakukan komunikasi dengan tiga pimpinan sementara DPRD Kuansing.

"Kita sedang komunikasi dengan tiga pimpinan sementara. Semoga tercapai kesepakatan dan Senin bisa dilaksanakan penandatangan KUA PPAS," harap Keken.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved