Berita Riau
Status Darurat Pencemaran Udara di Riau Berakhir Senin Besok, Apa Diperpanjang?
Status darurat pencemaran udara ditetapkan Senin lalu oleh Gubri Syamsuar di Media Center Karhutla Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Namun hingga malam hari pesan singkat melalui whatsapp yang berisi permintaan konfirmasi terkait apakah status darurat pencemaran udara yang berakhir Senin besok akan diperpanjang atau tidak, hingga Minggu malam tidak kunjung ada jawaban.
Meskipun pesan singkat melalui WA tersebut sudah dibaca oleh Gubri Syamsuar namun tidak ada dijawab.
Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar selaku Komandan Satgas (Dansatgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau secara resmi mengumumkan status darurat bencana pencemaran udara, Senin (23/9/2019).
Pengumuman penetapan status darurat pencemaran udara di Riau ini disampaikan langsung oleh Gubri Syamsuar dihadapan ratusan awak media saat memimpin rapat di media center Karhutla Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
"Hari ini secara resmi kita tetapkan Riau darurat bencana pencemaran udara akibat kabut asap terhitung mulai hari ini sampai tanggal 30 September mendatang," kata Syamsuar.
Penetapan tersebut disampaikan Dansatgas Karhutla Riau setelah mendapatkan masukan dari Kementrian LHK yang menyampaikan ISPU di Riau dalam beberapa hari ini sudah masuk dalam kategori berbahaya karena sudah berada di level diatas 300.
Penetapan darurat pencemaran udara ini mengacu pada PP 41 tahun 1999 pasal 26 tentang pencemaran udara.
Gubri Syamsuar menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di Provinsi Riau untuk mengaktifkan seluruh posko kesehatan dan rumah singgah.
Instruksi tersebut disampaikan Syamsuar menyusul ditetapkannya status darurat pencemaran udara di Riau.
"Kami minta Posko Kesehatan dan rumah singgah diaktifkan. Dengan ditetapknya status darurat pencemaran udara, saya minta posko kesehatan dan rumah singgah buka 24 jam agar bisa dijadikan tempat pengungsian bagi warga yang sesak nafas dan penyakit lainya akibat kabut asap," katanya.
Syamsuar berharap dengan ditetapknya status darurat pencemaran udara tersebut, penanganan terhadap masyarakat Riau yang terserang penyakit akibat kabut asap bisa lebih maksimal lagi.
Sebab selama ini Posko kesehatan dan rumah singgah hanya buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB setelah itu warga harus pulang ke rumahnya kembali.
Namun dengan sudah ditetapkannya status darurat pencemaran udara ini, maka posko kesehatan dan rumah singgah harus buka 24 jam.
Baca: 5 Zodiak Ini Sering Banget Bokek Pas Akhir Bulan, Susah Ngerem Sifat Boros
Baca: Mahasiswa Berencana Kembali Gelar Demo Tolak RUU Senin Besok, Bentuk Aksi Demo Belum Ditetapkan
Selain itu, Syamsuar juga menegaskan bahwa seluruh rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah harus menggratiskan biaya berobat bagi pasien yang disebabkan akibat kabut asap. Diantaranya adalah penyakit ISPA, Asma, iritasi kulit dan mata serta pneumonia.
"Saya sudah sampaikan kepada kepala dinas kesehatan, agar menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Riau, baik swasta maupun milik pemerintah agar menggratiskan biaya berobat untuk pasien yang terkena penyakit akibat kabut asap. Kalau ada rumah sakit yang minta biaya, silahkan laporkan ke kami, nanti akan kita tindaklanjuti," ujarnya. (Syaiful Misgiono)
