Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral 'Bilik Cinta', 3 Emak-emak Diciduk Polisi: Sehari Bisa 10 Pasangan

Bunda menerapkan tarif Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu sebagai uang sewa kamar atau bilik cinta tersebut.

Istimewa dan TribunJabar.id/Andri M Dani
Sediakan 'Bilik Cinta', 3 Emak-emak Ini Diamankan Polisi Sehari Bisa 10 Pasangan Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sediakan 'Bilik Cinta', 3 Emak-emak Ini Diamankan Polisi: Sehari Bisa 10 Pasangan, https://lampung.tribunnews.com/2019/10/02/sediakan-bilik-cinta-3-emak-emak-ini-diamankan-polisi-sehari-bisa-10-pasangan?page=all. Editor: Noval Andriansyah 

Viral 'Bilik Cinta', 3 Emak-emak Diciduk Polisi: Sehari Bisa 10 Pasangan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menyediakan kamar alias 'bilik cinta' untuk pasangan yang ingin sudah tak tahan melepas hasrat seksual, membuat ibu rumah tangga alias emak-emak ini diamankan pihak kepolisian.

Bahkan, Bunda alias DW (47) warga Desa Karangmulya, Padaherang, Pangandaran, sudah bertahun-tahun berbisnis 'bilik cinta' tersebut. Kini, Bunda alias DW diamankan oleh Polres Ciamis.

Biasanya, penyewa kamar yang datang sudah datang bersama pasangan, atau minta dicarikan pasangan untuk berkencan.

Bunda menerapkan tarif Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu sebagai uang sewa kamar atau bilik cinta tersebut.

 

Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar menambahkan, dalam sehari, bilik cinta itu bisa ramai.

Ada tiga kamar di rumah DW yang digunakan untuk tempat kencan.

“Bila lagi ramai, bisa sepuluh pasangan yang sewa tempat per hari,” ujar Risqi Akbar kepada wartawan di Mapolres Ciamis, Senin (30/9/2019) siang.

Tak hanya sewakan kamar, Bunda alias DW ternyata juga menyediakan alat kontrasepsi dan obat kuat.

Baca: Kamus 60 Puluh Bahasa Gaul Terbaru Oktober 2019 dan Artinya, Ada Pansos, Santuy & Negara Berflower

Baca: DOWNLOAD MP3 Terbaru Nella Kharisma Hujan Kemarin (VIDEO)

Baca: Modal Rp 5 Ribu, Petani Ini Cabuli Dua Bocah Sekaligus di dalam Gubuk

Untuk menjalankan bisnis haramnya itu, Bunda mempekerjakan dua 'emak-emak' lainnya.

Dua orang lainnya itu adalah LN (42) asal Sukasari Banjarsari dan HR (42) asal Sukamaju Banjarsari, mereka berdua juga merupakan ibu rumah tangga.

Selain bertugas di bagian administrasi, mereka berdua juga bertugas mencari dan menghubungi perempuan untuk diajak kencan lelaki hidung belang.

Kini, ketiga ibu rumah tangga itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mereka dijerat ketentuan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa buku catatan sewa kamar, uang tunai tiga lembar pecahan Rp 10.000 dan dua lembar pecahan Rp 50.000, dua saset kondom, 1 tisu basah super magic serta 1 sachet obat kuat.

Baca: LIVE INDOSIAR Liga 1 Arema FC Vs PSM Makassar Sore Ini (VIDEO) Tonton di Sini

Baca: LINK LIVE STREAMING Bhayangkara FC vs PSS Sleman (VIDEO)

Baca: Polwan Cantik Joget Entah Apa yang Merasukimu, Hotman Paris Mau Kenalan!, Download Salah Apa Aku

Di Lampung prostitusi online berkedok organ tunggal

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved