Curhatan Masyarakat Bikin Pilu, BPJS Masuk Daftar Trending Topic Twitter, Ini Sanksi Bagi Penunggak!

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapatkan respons dari berbagai kalangan. Di media sosial, ramai warganet berkomentar

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Curhatan Masyarakat Bikin Pilu, BPJS Masuk Daftar Trending Topic Twitter, Ini Sanksi Bagi Penunggak! 

Terlebih, keikutsertaan program JKN berlaku untuk seluruh anggota dalam satu kartu keluarga (KK).

 Berikut beberapa di antaranya:

Tangkapan layar mengenai kenaikan BPJS
Twitter Tangkapan layar mengenai kenaikan BPJS

"5rb per hari. Kalo satu bulan 30 x 5rb = 150rb per orang. Nah kalo dalam satu keluarga harus bayar BPJS 4 orang udh 600rb. Trus yg gajinya dibawah UMR gimana tuh nasibnya!?," tulis salah satu akun.

"Pak masih banyak saudara kita yang tidak mampu menghasilkan uang meskipun cuma Rp5.000/hari. Nanti saja bapak berbicara seperti itu kalau di negara tercinta kita ini sudah tidak ada lagi masyarakat miskin," tulis akun lain

Sanksi penunggak

Namun, pemerintah sepertinya tak main-main dalam menerapkan kebijakan mengenai iuran BPJS Kesehatan.

Aturan yang otomatis memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan tengah digodok pihak-pihak terkait.

Sanksi penunggak iuran bulanan akan berhubungan dengan masalah pelayanan publik seseorang, seperti saat melakukan perpanjangan SIM, sertifikat tanah, pembuatan paspor, dan ijin mendirikan bangunan (IMB).

Baca: Luas Lahan Terbakar di Riau Capai 9 Ribu Hektare, Lokasi yang Ini Masih Dilalap Api Hingga Sekarang

"Inpresnya (instruksi presiden) sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," ujar Fahmi.

Lewat regulasi inpres tersebut, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dipunyai kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Badan Pertanahan Negara (BPN), dan lainnya.

Sehingga, jika seseorang ingin memperpanjang SIM namun masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara daring tak bisa menerima permintaan tersebut.

Sanksi layanan publik ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Regulasi mengenai automasi sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.

Baca: 5 Fakta Ayah Cabuli Anak, Dimulai Sejak 2017, Sampai Korban Hamil 2 Bulan Lalu Disuruh Cari Pacar

Sumber: Kompas.com (Akhdi Martin)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved