Inilah Daftar Pasal UU Disiplin Militer yang Bikin Dandim Dicopot Usai Istrinya Nyinyir Soal Wiranto
Dalam postingan pertamanya, tertulis 'Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang'.
"Salah seorang diantaranya menjabat komandan kodim langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.
Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.
Keduanya dihukum karena istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial."
TRIBUNPEKANBARU.COM - KOMANDAN Kodim Kendari, Kolonel HS, dicopot dari jabatannya usai istrinya menjadi viral di media sosial.
Sang istri menjadi viral setelah posting kata-kata menyangkut persoalan penusukan Wiranto.
Dalam postingan pertamanya, tertulis 'Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang'.
Pada posting kedua tertulis 'Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti'.
KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas pada dua anggota TNI AD.
Salah seorang diantaranya menjabat komandan kodim langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.
Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.
Keduanya dihukum karena istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.
"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan.
Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS.
Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z.
