Berita Riau

POLEMIK Obat Mengandung Ranitidine di Riau, Diskes Pastikan sudah Tidak Ada di Puskesmas dan RSUD

Polemik obat mengandung ranitidine di Riau, Dinas Kesehatan atau Diskes pastikan sudah tidak ada di Puskesmas dan RSUD

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
internet
POLEMIK Obat Mengandung Ranitidine di Riau, Diskes Pastikan sudah Tidak Ada di Puskesmas dan RSUD 

"Jika langsung dilakukan penarikan, kita takut ada penolakan dan bahkan perlawanan seperti yang sudah-sudah. Makanya harus hati-hati juga," tandas Asril.

Direktur RSUD Selasih Pangkalan Kerinci, dr Zul Anwar menyatakan, pihaknya menghentikan penggunaan obat ranitidine setelah adanya pemberitahuan dari BPOM.

Namun hanya untuk merk Zantak dan Kimia Farma saja seperti yang disampaikan oleh BPOM.

Sedangkan ranitidine merk lain masih aman untuk dikonsumsi pasien yang membutuhkannya.

"Informasi yang saya dengar untuk (obat) dua merk itu dalam proses produksinya terpapar oleh zat tertentu yang diduga bisa memicu kanker. Makanya langsung kita hentikan sementara," tandas dr Zul Anwar.

RSUD Selasih tetap memakai obat ranitidine dari merk lain yang masih aman untuk diberikan kepada pasien.

Penghentian sementara akan dilakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut lagi atas hasil temuan tersebut.

Macam-macam Obat yang Mengandung Ranitidine

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) menarik obat yang mengandung ranitidine yang disebut mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

Mengutip situs resmi BPOM, Senin (7/10/2019), yang dilansir Kompas.com, ranitidine adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.

Informasi soal kandungan NDMA pada ranitidine awalnya disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) serta European Medicine Agency (EMA).

Kedua lembaga tersebut sebelumnya mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan ranitidine.

NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. Menurut studi, ambang batas cemaran yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake).

Dan bersifat karsinogenik atau dapat memicu kanker jika dikonsumsi melebihi ambang batas dalam jangka waktu yang lama.

Hasil studi inilah yang dijadikan dasar oleh BPOM untuk mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved