Berita Riau

POLEMIK Obat Mengandung Ranitidine di Riau, Diskes Pastikan sudah Tidak Ada di Puskesmas dan RSUD

Polemik obat mengandung ranitidine di Riau, Dinas Kesehatan atau Diskes pastikan sudah tidak ada di Puskesmas dan RSUD

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
internet
POLEMIK Obat Mengandung Ranitidine di Riau, Diskes Pastikan sudah Tidak Ada di Puskesmas dan RSUD 

Dengan demikian, hasil studi tersebut menjadi acuan bagi BPOM untuk memerintahkan industri farmasi pemegang izin edar produk untuk melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran.

Selain itu, industri farmasi juga diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA, serta menarik produk dengan sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

Kepada Kompas.com, Kepala NPOM, Penny K Lukita, mengatakan, pihak industri farmasi atau produsen obat harus melaporkan hasil penarikan ke BPOM.

Adapun tenggat waktu penarikan adalah selama 80 hari kerja.

Untuk menjaga kehati-hatian, Badan POM telah menerbitkan Informasi awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan pada 17 September 2019 terkait keamanan produk ranitidin yang terkontaminasi NDMA.

Di Indonesia, ranitidine telah mendapatkan persetujuan sejak tahun 1989.

Biasanya, ranitidine tersedia dalam bentuk tablet, sirup, maupun injeksi.

Berikut daftar obat ranitidine yang ditarik dari peredaran:

Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL, pemegang izin edar PT Phapros Tbk

Nomor Bets Produk Beredar:

95486 160 s/d 190

06486 001 s/d 008

16486 001 s/d 051

26486 001 s/d 018

Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL, pemegang izin edar PT Glaxo Wellcome Indonesia

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved