Datang Normal Pulang Teler, Kosan Pun Digerebek, Mengejutkan Polisi Temukan Barang-barang Ilegal
Datang Normal Pulang Teler, Kosan Pun Digerebek, Mengejutkan Polisi Temukan Barang-barang Ilegal
Editor:
Budi Rahmat
tribun
Datang Normal Pulang Teler, Kosan Pun Digerebek, Mengejutkan Polisi Temukan Barang-barang Ilegal
"Barang itu saya edarkan di sejumlah rumah kos. Kali ini ketahuan polisi," kata Purwasis.
Kini, Purwasis harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Purwasis dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2, ayat 3 UU RI No.36 TH 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (wil)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Keluar Masuk Kamar Kos Sambil Teler Bikin Warga Resah, Pintu Kamar Didobrak Penghuni Kebingungan,
Datang Normal Pulang Teler, Kosan Pun Digerebek, Mengejutkan Polisi Temukan Barang-barang Ilegal
