Berita Riau
Hanya Dua Alat Perekaman e-KTP yang Berfungsi, Disdukcapil Kuansing Riau Ajukan Pengadaan 15 Unit
Hanya dua alat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP yang berfungsi, Disdukcapil Kuansing Riau ajukan pengadaan 15 unit untuk kecamatan
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
"Kecamatan lainnya, sama sekali tidak bisa berfungsi lagi," ujarnya.
Akibatnya, warga yang hendak melakukan perekaman e-KTP hanya bisa ke dua kecamatan tersebut yakni Kuantan Mudik dan Kuantan Tengah.
Tentunya kondisi ini menyulitkan warga yang berada di Kecamatan lainnya hang jauh.
Dulunya, katanya, alat perekaman di seluruh kecamatan berfungsi dan bisa melayani warga.
Kala itu, alat perekaman merupakan hibah dari pemerintah pusat.
"Karena rusak, makanya kita mau ajukan untuk 15 kecamatan. Baru kali ini kita ajukan," ujarnya.
Di kantor Disdukcapil Kuansing sendiri tidsk melayani perekaman e-KTP.
Di kantor tersebut hanya melayani pencetakan e-KTP.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: PEMUTIHAN Denda Pajak Ranmor di Riau, Rp 10.17 Miliar Pajak Diterima, Rp 3.5 Miliar Denda Dihapuskan
Baca: POLEMIK Pembentukan AKD di DPRD Riau Berakhir, Tiga Partai Pendukung PRABOWO Akhirnya Masuk Komisi
Baca: Dua Pegawai Bank di Riau Diperiksa Jaksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 7.2 Miliar
Pihaknya memang memiliki alat perekaman.
Namun digunakan untuk melayani warga di pelosok dengan sistem perekamam off line.
Terkait e-KTP ini, selain permasalahan alat perekaman, soal stok blangko e-KTP juga bermasalah.
Saat ini, stok blangko e-KTP di Disdukcapil sedang kosong.
"Blangko e-KTP sedang kosong. Kita sednag minta lagi ke pusat," ujarnya.
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan - Hanya Dua Alat Perekaman e-KTP yang Berfungsi, Disdukcapil Kuansing Riau Ajukan Pengadaan 15 Unit