Kampar
Pendaftaran Calon Kades di Kampar Riau Sudah Dibuka, Ini Syarat-syaratnya
Sebanyak 54 desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa sudah membentuk panitia pelaksanaan Pilkades.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Pendaftaran Calon Kades di Kampar Riau Sudah Dibuka, Ini Syarat-syaratnya
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Sebanyak 54 desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah membentuk panitia pelaksanaan Pilkades.
Panitia Pilkades di sejumlah desa berikutnya melakukan pengumuman ke masyarakat desa tentang pelaksanaan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Febrinaldi Tridarmawan, Selasa (22/10/2019) menyampaikan hingga saat ini menurut info yang dihimpun sudah seluruh desa yang melaksanakan Pilkades tahun ini sudah membentuk panitia pemilihan.
• Kasus Dugaan Gratifikasi Melibatkan Oknum Anggota DPRD Riau Segera Ditentukan Tersangkanya
• Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi di Disdik Kuansing Riau, 7 ASN Dipanggil untuk Diklarifikasi
Panitia dibentuk berikutnya memiliki tugas mengumumkan ke masyarakat tentang pelaksanaan Pilkades.
"Berikutnya pendaftaran calon yang hendak mencalonkan diri dibuka," ungkapnya.
Ia mengatakan pendaftaran calon ini dibuka hingga 28 Oktober 2019 mendatang.
"Bagi yang hendak mencalonkan diri diimbau melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan," ujarnya.
Adapun syarat-syarat para calon yakni warga negara Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama dan atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
Syarat lainnya yakni tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
Dijelaskan kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bisa mencalonkan diri.
• Emen, Pelajar Tertinggi di Indonesia Akhirnya Resmi Gabung di PPLP Dispora Riau
• FOTO: Anak WNA di Pekanbaru Berstatus Pengungsi Ikuti Ujian di SDN
Syarat berikutnya tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbadan sehat, tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, memahami adat istiadat setempat, bisa membaca Al-Qur'an bagi Calon yang beragama Islam, tidak sedang menjabat sebagai pejabat Kepala Desa.
Sementara itu bagi calon Kepala Desa dari Kepala Desa petahana dan atau mantan Kepala Desa harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten. (*)