Berita Riau
Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Penelitian di Riau Tak Bisa Kembalikan Kerugian Negara
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dana hibah penelitian di Riau tak bisa kembalikan kerugian negara
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Penelitian di Riau Tak Bisa Kembalikan Kerugian Negara
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dana hibah penelitian di Riau tak bisa kembalikan kerugian negara.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah penelitian Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2011 - 2012, Abdullah Sulaiman, menjalani pemeriksaan ketiga di Kantor Kejati Riau, Rabu (23/10/2019).
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: KUOTA CPNS 2019 Kepulauan Meranti Tersedia 121 Formasi, JADWAL Pengumuman Seleksi CPNS 2019 di Riau
Baca: GEGER! 4 Hari Menghilang, Mantan Ketua Panwaslu di Riau Ditemukan Membusuk di Kamar dalam Rumahnya
Baca: PRABOWO Jadi Menhan, Ini Kata DPD Partai Gerindra Riau, Benarkah untuk Satukan Cebong dan Kampret?
Baca: JADWAL Pengumuman Seleksi CPNS 2019 di Riau, Dilaksanakan Oleh Pemda, Pemda Siapkan Sapras CAT CPNS
Mantan Pembantu Rektor IV UIR ini, kembali diperiksa Jaksa penyidik dari bidang Pidana Khusus, terkait perkara yang melibatkan namanya itu.
"Beberapa waktu yang lalu saya minta penyidik untuk mengupayakan bagaimana yang bersangkutan (tersangka) mengembalikan kerugian negara. Tetapi tidak bisa juga, tidak bisa dilaksanakan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi saat diwawancarai Tribun Rabu petang.
Lanjut dia, pada hari Rabu ini, rencananya memang akan dilakukan tindakan atau upaya paksa, berupa penahanan.
Namun hal tersebut urung dilakukan, karena yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di rumah sakit.
Dimana diketahui, dia memang punya riwayat penyakit jantung.
"Nanti kalau memang layak (berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan) bisa dilakukan upaya penahanan," tuturnya.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, kerugian negara mencapai total Rp 2,8 miliar.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Jokowi Tidak Ada Ambil Menteri dari Tokoh Riau, Wan Abu Bakar: Kita Tidak Punya Tokoh untuk Didorong
Baca: RITUAL Tolak Bala Ghatib Beghanyut di Riau Orang-orang Berpakaian Serba Putih Gemakan Kalimat Tahlil
Baca: Operasi Zebra 2019, Polres Kepulauan Meranti Mulai Tanggal 5 November Polres Bengkalis Gelar Pasukan
Tapi sebanyak Rp 400 juta sudah ada perhitungan selisih yang dikembalikan oleh dua orang terpidana sebelumnya dalam perkara ini, yang sudah menjalani proses peradilan.
Keduanya adalah Emrizal dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE).
"Atau kompensasi dari kegiatan yang kita anggap ril, atau bisa dipertanggungjawabkan. Jadi sisa masih Rp 2,4 miliar lagi yang dikembalikan," paparnya.
Tersangka Abdullah Sulaiman diancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman 20 tahun.
Hilman menambahkan, pemeriksaan saksi perkara ini sudah rampung.
Penyitaan yang terdahulu sudah dilaksanakan.
"Ini perkara lama 2013, jadi tidak begitu banyak. Cuma karena kemarin kita mengutamakan pengembalian kerugian negara dulu, namun belum bisa dilakukan, sehingga harus ditempuh upaya paksa," ucapnya.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Ratusan Mobil Dinas Pegawai Pemprov Riau Mangkrak 105 Hari, Belum Didistribusikan Pasca Idul Fitri
Baca: JADWAL dan Jam Operasional Bus Transmetro Pekanbaru, Koridor dan Harga Tiket Transmetro Pekanbaru
Baca: DUET Dua Mantan Anggota DPRD Riau pada Pilkada Kuansing 2020 Bakal Bersaing dengan Suhardiman Amby
Sementara itu, tersangka Abdullah Sulaiman terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Kantor Kejati Riau, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia turut didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Dia terus berjalan tanpa menghiraukan pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
"No comment, no comment," ungkapnya.
Penanganan perkara dugaan korupsi ini, merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejati Riau pada tahun 2015 lalu.
Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses peradilan.
Keduanya adalah Emrizal dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE).
Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: KUOTA CPNS 2019 Kepulauan Meranti Tersedia 121 Formasi, JADWAL Pengumuman Seleksi CPNS 2019 di Riau
Baca: GEGER! 4 Hari Menghilang, Mantan Ketua Panwaslu di Riau Ditemukan Membusuk di Kamar dalam Rumahnya
Baca: PRABOWO Jadi Menhan, Ini Kata DPD Partai Gerindra Riau, Benarkah untuk Satukan Cebong dan Kampret?
Baca: JADWAL Pengumuman Seleksi CPNS 2019 di Riau, Dilaksanakan Oleh Pemda, Pemda Siapkan Sapras CAT CPNS
Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2011-2012.
Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan terhadap bantuan dana tersebut.
Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up.
Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda - Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Penelitian di Riau Tak Bisa Kembalikan Kerugian Negara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-kasus-dugaan-tipikor-dana-hibah-penelitian-di-riau-tak-bisa-kembalikan-kerugian-negara.jpg)