Berita Riau

Minta Keterangan Ahli dari Kemenkeu tentang Korupsi PT PER, Kejari Pekanbaru Kirim Jaksa Ke Jakarta

Keterangan itulah akan melengkapi berkas perkara ketiga tersangka, sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Perkara yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Atas laporan itu, Korps Adhyaksa Pekanbaru itu kemudian melakukan pengusutan dan hingga akhirnya menaikan status perkara ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Diantaranya dari pihak Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. Dia adalah Mardoni Akrom, yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, terdapat pula nama Irhas Pradinata Yusuf selaku Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015.

 Harga Oppo A9 2020 Rp 3 Jutaan, Intip Spesifikasi dan Fitur Unggulannya

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi menjabat sebagai Direktur PT PER.

Terdapat juga nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku Kasir.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved