Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Rumah Warga Riau Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Perantara dan Bandar Sabu-sabu Berhasil Diciduk

Rumah warga Riau dijadikan lokasi transaksi Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba jenis sabu-sabu, perantara dan bandar sabu-sabu berhasil diciduk

Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Ist
Rumah Warga Riau Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Perantara dan Bandar Sabu-sabu Berhasil Diciduk 

Rumah Warga Riau Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Perantara dan Bandar Sabu-sabu Berhasil Diciduk

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHUL - Rumah warga Riau dijadikan lokasi transaksi Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba jenis sabu-sabu, perantara dan bandar sabu-sabu berhasil diciduk polisi.

Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Rambah Samo pada Jumat (26/10/2019).

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

SYARAT dan Ketentuan Pengurusan SKCK Seleksi CPNS 2019 Manual & Online Bagi Warga Riau dan Nasional

 DRAMA Penangkapan Pengedar Narkoba di Riau Tersangka Coba Kabur ke Semak Belukar Saat Dikejar Polisi

 UPDATE Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 Pemprov Riau, Pastinya 11 November, Ini Jadwal CAT SKD dan TKD

 PERILAKU Wakil Rakyat di Riau, 15 Anggota DPRD Pelalawan Mangkir Saat Paripurna KUA-PPAS APBD 2020

Tiga pelaku masing-masing berinisial AP (27), BD (24) dan LW (36) yang diamankan di Jalan Lintas Perbatasan Desa Sungai Kuning dengan Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Rohul.

Dipaparkan oleh Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Pelaku AP dan BD, dalam pemeriksaan diketahui berperan sebagai Perantara.

Sementara pelaku LW diketahui sebagai Bandar.

Kronologi bermula, ketika pada Jumat (25/10) sekira pukul 20.00, muncul informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Lintas Desa Sungai Kuning Perbatasan Desa Pematang Tebih Ujung Batu.

Informasi yang ditanggapi pihak kepolisian dengan penyelidikan di lapangan itu berbuah penyelidikan mendalam terhadap sebuah rumah milik warga yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.

"Ketika sedang melakukan penyelidikan, tiba-tiba datang dua orang berhenti di depan rumah tersebut dengan sepeda motor," kata Paur pada Selasa (29/10).

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 Gadis 16 Tahun Alami Penyiksaan SADIS Kades dan Warga Diikat Pakai Tali hingga Disetrum Arus Listrik

 KRONOLOGI Penangkapan Rokok Ilegal di Riau Berawal dari Info Warga, Polisi Hadang Truk di Perempatan

 Mobil Damkar Datang, Rumah Warga sudah Ludes Dilalap Api di Riau Terungkap Jumlah Mobil Damkar Minim

Tak mau kehilangan momen, petugas kepolisian langsung meringkus keduanya dengan sekali gebuk.

Saat digeledah, keduanya berusaha mengelabui petugas dengan cara menghilangkan barang bukti.

Namun, usaha tersebut berhasil digagalkan.

"Ketika diinterogasi petugas, baru keduanya mengaku sebagai perantara jual beli satu bungkus sabu-sabu yang ditemukan pada AP saat penggeledahan," terangnya.

"Keduanya juga mengakui, jika barang yang dimaksud berasal dari seorang rekannya berinisial LW,"tambahnya.

Tak mau melewatkan kesempatan, lagi-lagi polisi langsung mengarah ke rumah pelaku berinisial LW pada Sabtu (26/10) dini hari.

LW berhasil diamankan tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan kepolisian di rumahnya tersebut.

"Pada pelaku AP dan BD, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua paket diduga sabu-sabu, satu buah alat hisap sabu jenis Bong, dua buah hp, satu buah mancis dan satu unit motor Supra X125 tanpa Nopol," ungkap Paur.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 JADWAL Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 11 November, Kuota Formasi Pemprov Riau dan 12 Daerah di Riau

 LELANG JABATAN Kepala Badan dan Kepala Dinas di Riau, Posisi Jabatan Masih Plt dan Dua akan Pensiun

 BREAKING NEWS : Penangkapan Rokok Ilegal di Riau, Polres Pelalawan Amankan 37 Dus, Dibawa ke Sumut

Sedangkan pada pelaku berinisial LW, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu, empat buah sendok plastik, satu buah alat hisap jenis bong dan satu buah Hp.

Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian.

Mereka dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.

DRAMA Penangkapan Pengedar Narkoba di Riau

Drama penangkapan pengedar narkotika dan obat-obatan ataui Narkoba di Riau, tersangka sempat mencoba kabur ke semak belukar saat dikejar polisi.

Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil meringkus seorang bandar Narkoba di Jembatan Tambak Ikan Sungai Tapung, Wilayah Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir pada Senin (28/10) sore.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 UPDATE Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 Pemprov Riau, Pastinya 11 November, Ini Jadwal CAT SKD dan TKD

 PERILAKU Wakil Rakyat di Riau, 15 Anggota DPRD Pelalawan Mangkir Saat Paripurna KUA-PPAS APBD 2020

 Gadis 16 Tahun Alami Penyiksaan SADIS Kades dan Warga Diikat Pakai Tali hingga Disetrum Arus Listrik

 KRONOLOGI Penangkapan Rokok Ilegal di Riau Berawal dari Info Warga, Polisi Hadang Truk di Perempatan

 Mobil Damkar Datang, Rumah Warga sudah Ludes Dilalap Api di Riau Terungkap Jumlah Mobil Damkar Minim

Aksi penangkapan ini dilakukan pihak kepolisian setelah menerima laporan tentang akan adanya transaksi Narkoba dilakukan di lokasi tersebut.

Pengedar Narkoba tersebut ketika hendak ditangkap petugas sempat berupaya melarikan diri dengan menerobos semak-semak.

"Tak hanya itu pelaku juga berupaya membuang barang bukti paket sabu yang dimilikinya ke semak-semak," kata Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Iptu Lambok Hendriko, Selasa (29/10).

Beruntung kesigapan pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri.

Iptu Lambok Hendriko menjelaskan ketika pengintaian pelaku di lokasi penangkapan selain pelaku berinisial RY, 33 tahun warga Jalan Flamboyan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar juga ada seorang pria lagi.

"Berdasarkan penelusuran kami seorang pria lagi merupakan pelanggan yang hendak membeli barang haram tersebut," ucapnya.

Ia menjelaskan dari penangkapan yang dilakukan berhasil ditemukan paket besar sabu seberat 49,18 gram.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 JADWAL Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 11 November, Kuota Formasi Pemprov Riau dan 12 Daerah di Riau

 LELANG JABATAN Kepala Badan dan Kepala Dinas di Riau, Posisi Jabatan Masih Plt dan Dua akan Pensiun

 BREAKING NEWS : Penangkapan Rokok Ilegal di Riau, Polres Pelalawan Amankan 37 Dus, Dibawa ke Sumut

"Selain barang bukti tersebut kita juga menyita barang bukti berupa sebuah kaleng warna hitam, satu pak plastik bening pembungkus dan satu unit Hp Samsung lipat serta beberapa barang bukti lainnya," ucapnya.

Tersangka RY kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sempat Melarikan Diri dan Membuang Barang Bukti Narkoba

Sementara itu, tersangka penyalahgunaan Narkoba di Indragiri Hulu juga sempat melarikan diri bersama teman-temannya dan membuang barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Aparat Kepolisian Polsek Kuala Cenaku mengamankan seorang pria atas nama Sutrisno alias Sutris (43), warga Jalan Lintas Rengat - Tembilahan, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Sabtu (26/10/2019).

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 Seleksi CPNS 2019 untuk di Kabupaten Kuantan Singingi, BKPP Kuansing Jelaskan Soal Jadwal Pengumuman

 JALAN TOL Pekanbaru-Dumai Beroperasi 2020, Mobil Walikota Dumai Riau Nyaris Terjebak di dalam Lumpur

 Asik Main Judi Qiu-qiu di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci, Empat Warga Riau Diciduk Polisi di Warung

 Pilkada Riau 2020, Demokrat Bengkalis Terima Berkas Kasmarni, Erizal Siap Maju di Pilkada Rohul 2020

Saat dilakukan penangkapan, Sutris berupaya melarikan diri dan sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

Informasi yang diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dijelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi tentang aktifitas sekelompok orang di stopel cangkang yang berada di Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu.

"Informasi yang diterima juga menyebutkan, sekelompok orang tersebut mengkonsumsi Narkoba," kata Misran, Senin (28/10/2019).

Atas informasi itu, Kapolsek Kuala Cenaku, Iptu Sutarja memerintahkan Kanit Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku untuk melakukan penyelidikan.

"Saat dilakukan penyelidikan tim menemukan ada sekelompok orang yang sedang berkumpul di tempat yang dimaksud," kata Misran.

Saat didekati, beberapa orang langsung melarikan diri.

Petugas juga melihat satu orang yang berupaya membuang sesuatu ke tanah.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 Jalan Tol Pekanbaru-Sumbar, Kementerian PUPR Rampungkan Dokumen Perencanaan, Ajukan Penetapan Lokasi

 Warna Warni Pakaian Adat Meriahkan Upacara Hari Sumpah Pemuda di Dua Kabupaten di Riau

 Pilkada Riau 2020, Demokrat Bengkalis Terima Berkas Kasmarni, Erizal Siap Maju di Pilkada Rohul 2020

Setelah dicek ternyata, benda yang dibuang merupakan paket sabu-sabu.

Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.

Upaya pelarian yang dilakukan oleh pelaku tak berhasil ketika Polisi berhasil meringkusnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama Sutrisno alias Sutris.

"Pelaku mengakui sengaja membuang barang bukti Narkoba karena takut," kata Misran.

Disaksikan oleh Ketua RW, Polisi mengumpulkan barang bukti yang dibuang berupa empat paket Narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah ditimbang berat bersih sabu-sabu tersebut seberat 0,55 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuala Cenaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengedar Narkoba Diringkus di Rumah Kosong

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri meringkus pelaku narkoba di rumah kosong di Dusun Simpang Empat, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Selasa (22/10/2019) malam pekan lalu.

Pelaku berinisial ZU, 25 tahun tertangkap saat tengah mengambil barang haram yang menjadi bukti di atas plafon rumah.

"Diamankannya pelaku karena adanya laporan warga yang resah dengan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut," kata Kapolsek Kampar Kiri, Yulisman.

Laporan yang diterima pihak Polsek Kampar Kiri langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Saat pelaku ditangkap di rumah kosong tersebut turut diamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening

Selain barang haram tersebut juga disita sebagai barang bukti puluhan lembar plastik bening berbagai ukuran, satu set bong dan beberapa peralatan sabu lainnya serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku.

Barang bukti yang diamankan terkait kasus ini bersama pelaku kini sudah diamankan Polsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan - Rumah Warga Riau Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Perantara dan Bandar Sabu-sabu Berhasil Diciduk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved