Tak Patuhi UMP tahun 2020, Perusahaan Siap-siap Dapat Sanksi
Komisi V DPRD Riau meminta kepada seluruh perusahaan di Riau agar mematuhi pembayaran gaji karyawanya sesuai dengan telah ditetapkan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi V DPRD Riau meminta kepada seluruh perusahaan di Riau agar mematuhi pembayaran gaji karyawanya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, UMP Riau tahun 2020 ditetapkan Jumat (1/11/2019) sebesar Rp2.888.564.
"Kami imbau kepada seluruh perusahaan yang ada di provinsi Riau untuk mematuhi besaran UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sebesar Rp 2,8 juta," kata Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir MT, Minggu (3/11/2019).
"Kalau ada perusahaan yang tidak patuh, siap-siap saja untuk dikenakan sanksi," imbuhnya.
Jika UMP ini sudah diterapkan, mulai 1 Januari 2020 mendatang, maka pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk membuka posko pengaduan.
Sehingga jika ada karyawan yang mendapatkan gaji tidak sesuai UMP, bisa melaporkan ke dinas terkait.
• Bathin Hitam Sungai Medang Abdul Arifin Ternyata Residivis Kasus Jual Beli Lahan
"Kalau di tahun 2020 nanti ada aduan dari karyawan atau buruh bahwa ada perusahaan membayarkan gajinya tidak sesuai dengan besaran UMP, maka perusahaan itu akan kita panggil. Kami di DPRD kita siapkan posko apirasi rakyat, silakan laporkan ke kami," katanya.
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat.
Termasuk pengaduan soal UMP.
• Sungai Batak di Pekanbaru Meluap, Puluhan Rumah Dilanda Banjir
"Kita akan berada dibarisan paling depan untuk membantu masyarakat di Riau bisa sejahtera," ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli mengatakan, perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan sesuai UMP.
"Kalau ada perusahaan tidak menjalan itu, kami akan turun, apa alasan perusahaan tidak mau mengikuti," katanya.
Jonli mengungkapkan, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak mematuhi besaran UMP.
Sebab besaran UMP ditetapkan oleh semua pihak yang mewakili dari kelompoknya masing-masing.
"Di dewan pengupahan itu kan ada serikat pekerja yang mewakili pekerja. Kemudian ada unsur pengusaha, ada Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kadin serta unsur pemerintah dari Disnaker, Bappeda dan Biro Ekonomi serta Biro Hukum," sebutnya.