Pungutan Tak Lagi Retribusi, Pemko Pekanbaru akan Bentuk BLUD Parkir
Pemko Pekanbaru akan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) parkir untuk menggenjot PAD. Saat ini tengah disiapkan aturannya.
Penulis: Fernando | Editor: ihsan
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Kendaraan tampak parkir di dekat halte bus TMP dekat Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Padahal ada tanda larangan parkir.
"Walau untuk melayani masyarakat, tetap diperhitungkan jasa dan layanan," terangnya.
Lebih lanjut, Noer mengaku masih ada serangkaian proses membentuk BLUD parkir. Ada penguatan hukum berupa peraturan walikota.
"Kita juga nanti persiapkan penunjukkannya. Mudah-mudahan bisa terlaksana pada tahun anggaran baru," ulasnya.
Rapat tersebut adalah tahap awal pembentukan BLUD. Ia menyebut masih ada rapat lanjutan untuk percepatan BLUD. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/parkir_liar_dekat_halte_bus_tmp_tampak_di_beberapa_lokasi_ini_di_pekanbaru.jpg)