Berita Riau
Polisi Amankan 33 Kardus Rokok Luffman Ilegal di Riau, Pelaku Gunakan Plat Palsu, Dibawa dari Inhil
Polisi dari Polres Pelalawan berhasil mengamankan 33 kardus Rokok Luffman ilegal di Riau, pelaku gunakan plat palsu, rokok ilegal dibawa dari Inhil
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Ada 16 dus rokok merk Luffman tanpa cukai yang akan dibawa ke Cikampak Sumatera Utara.
Saksi Erik yang merupakan sopir mengaku mendapat ongkos Rp 670 ribu.
Mobil kedua yakni truk fuso dengan Nopol B 9934 UYV dikemudikan oleh Jamin Tambunan yang mengangkut 21 dus rokok serupa, dimuat dari rumah Sitiotio di Belilas Inhu dengan tujuan Kota Indrapura Sumatera Utara.
Sopir mengaku mendapatkan upah angkut sebesar Rp 1.550.000,-.
"Kedua sopir masih sebagai saksi dan kita hanya menyita barangnya saja. Mereka masih akan mengantar barang lainnya sebagai ekspedisi," tambah Kapolres Hasym.
Hasym menegaskan pihaknya sedang mendalami siapa pemilik pasti rokok tanpa cukai itu.
Kasus penyeludupan ini sedang ditangani secara intensif.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK menjelaskan kronologi penangkapan terhadap rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh polisi dari masyarakat.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• Jalan Tol Pekanbaru-Sumbar, Kementerian PUPR Rampungkan Dokumen Perencanaan, Ajukan Penetapan Lokasi
• Warna Warni Pakaian Adat Meriahkan Upacara Hari Sumpah Pemuda di Dua Kabupaten di Riau
• Pilkada Riau 2020, Demokrat Bengkalis Terima Berkas Kasmarni, Erizal Siap Maju di Pilkada Rohul 2020
Diinfokan oleh masyarakat jika dua unit truk fuso yang dikemudikan para saksi mengangkut barang seludupan.
Setelah diselidiki ternyata benar dan kedua kendaraan besar itu dicegat di perempata lampu merah Simpang Langgam Kota Pangkalan kerinci.
"Mereka (sopir) tidak tahu apa jenis barangnya dan hanya disuruh mengangkut saja dengan ongkos yang disepakati," tandas Kasat Teddy.
Polres Pelalawan akan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Kota Pekanbaru terkait penangkapan ini.
Seluruh barang bukti akan dilimpahkan ke Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang dalam penanganan perkara kepabeanan dan penyelundupan.
Penangkapan Rokok Ilegal di Riau