Berita Riau

Polisi Amankan 33 Kardus Rokok Luffman Ilegal di Riau, Pelaku Gunakan Plat Palsu, Dibawa dari Inhil

Polisi dari Polres Pelalawan berhasil mengamankan 33 kardus Rokok Luffman ilegal di Riau, pelaku gunakan plat palsu, rokok ilegal dibawa dari Inhil

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Polisi Amankan 33 Kardus Rokok Luffman Ilegal di Riau, Pelaku Gunakan Plat Palsu, Dibawa dari Inhil 

Satreskrim Polres Pelalawan masih mendalami kasus rokok ilegal tersebut untuk mengejar siapa pemiliknya.

Untuk barang bukti tersebut akan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pekanbaru sebagai instansi yang berwenang.

Berawal dari Info Masyarakat, Truk Dihadang di Perempatan

Kronologi penangkapan rokok ilegal di Riau berawal dari informasi warga, polisi dari Polres Pelalawan hadang truk di Perempatan.

Polres Pelalawan Riau mengekspos penangkapan 37 dus rokok ilegal yang diamankan pada Senin (28/10/2019) oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Polsek Pangkalan Kerinci di Jalan Lintas Timur (Jalintim).

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 JADWAL Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 11 November, Kuota Formasi Pemprov Riau dan 12 Daerah di Riau

 LELANG JABATAN Kepala Badan dan Kepala Dinas di Riau, Posisi Jabatan Masih Plt dan Dua akan Pensiun

 BREAKING NEWS : Penangkapan Rokok Ilegal di Riau, Polres Pelalawan Amankan 37 Dus, Dibawa ke Sumut

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan meringkus 37 tim dari sebuah mobil ekspedisi yang mengangkut barang ilegal tersebut.

Lokasi penangkapan tepatnya di Jalintim Kota Pangkalan Kerinci di dekat perempatan lampu merah Simpang Langgam.

Namun saat penangkapan tidak ada pelaku ataupun pemilik yang berhasil diamankan.

Hanya supir mobil ekspedisi yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebanyak 37 dus rokok tanpa pajak dan bea cukai itu dibawa dari dua lokasi yakni Kecamatan Belilas Kabupaten Indragiri Hulu dan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Barang ilegal itu akan dibawa menuju salah satu kota di Sumatera Utara.

"Rokok ilegal ini diangkut menggunakan dua unit truk fuso dan berhasil dicegat di Jalintim Kota Pangkalan Kerinci," kata Kapolres Pelalawan AKBP M Hasym Risahondua didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dalam konperensi pers, Selasa (29/10/2019) di halaman mapolres.

Kapolres Hasym menjelaskan, mobil truk fuso yang pertama dengan nomor polisi B 9496 UEU warna orange yang dikemudikan Erik Suardiman Sinaga yang dimuat di Belilas Inhu dari rumah Haloho.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 Seleksi CPNS 2019 untuk di Kabupaten Kuantan Singingi, BKPP Kuansing Jelaskan Soal Jadwal Pengumuman

 JALAN TOL Pekanbaru-Dumai Beroperasi 2020, Mobil Walikota Dumai Riau Nyaris Terjebak di dalam Lumpur

 Asik Main Judi Qiu-qiu di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci, Empat Warga Riau Diciduk Polisi di Warung

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved