Berita Riau
Polisi Amankan 33 Kardus Rokok Luffman Ilegal di Riau, Pelaku Gunakan Plat Palsu, Dibawa dari Inhil
Polisi dari Polres Pelalawan berhasil mengamankan 33 kardus Rokok Luffman ilegal di Riau, pelaku gunakan plat palsu, rokok ilegal dibawa dari Inhil
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Breaking news : Penangkapan rokok ilegal di Riau, Polres Pelalawan amankan 37 dus, rokok ilegal itu hendak dibawa ke Sumatera Utara atau Sumut.
Polres Pelalawan Riau mengekspos penangkapan 37 dus rokok ilegal yang diamankan pada Senin (28/10/2019) oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Polsek Pangkalan Kerinci di Jalan Lintas Timur (Jalintim).
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• Seleksi CPNS 2019 untuk di Kabupaten Kuantan Singingi, BKPP Kuansing Jelaskan Soal Jadwal Pengumuman
• JALAN TOL Pekanbaru-Dumai Beroperasi 2020, Mobil Walikota Dumai Riau Nyaris Terjebak di dalam Lumpur
• Asik Main Judi Qiu-qiu di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci, Empat Warga Riau Diciduk Polisi di Warung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan meringkus 37 tim dari sebuah mobil ekspedisi yang mengangkut barang ilegal tersebut.
Lokasi penangkapan tepatnya di Jalintim Kota Pangkalan Kerinci di dekat perempatan lampu merah Simpang Langgam.
Namun saat penangkapan tidak ada pelaku ataupun pemilik yang berhasil diamankan.
Hanya supir mobil ekspedisi yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebanyak 37 dus rokok tanpa pajak dan bea cukai itu dibawa dari Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuju Sumatera Utara.
kapolres Pelalawan AKBP M Hasyam Risahondua didampingi pejabat utama polres memimpin konperensi pers dihadapan para media.
Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Pekanbaru
Hingga pertengahan tahun 2019, Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar lebih dari Rp 855 miliar.
Seluruh penerimaan negara itu masuk dalam APBN.
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru melalui Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, AG Aryani mengatakan semua penerimaan negara itu dalam periode Januari hingga akhir Juli 2019.
Penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai (HPTL) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 855.635.996.422.
Total penerimaan terdiri Penerimaan Bea Masuk sebesar Rp 63.320.716.000.
Bea Keluar sebesar Rp 29.744.571.000. Cukai (HPTL) sebesar Rp 650.814.000 dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 761.919.895.422.
“Di samping fungsi utamanya mengoptimalkan penerimaan negara, Bea Cukai juga melakukan pengawasan kegiatan di bidang impor, ekspor dan cukai,” ujar AG Aryani, Rabu (28/8/2019).
Lebih lanjut dia mengatakan, sepanjang periode Januari hingga Juli 2019, Bea Cukai Pekanbaru berhasil melakukan 73 kali penindakan terhadap barang-barang ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 19.804.875.921.
Khusus terkait rokok ilegal, hal ini merupakan pencapaian yang luar biasa, mengingat pada semester I tahun 2019 Bea Cukai Pekanbaru menempati urutan terbesar ketiga.
Yakni dari aspek jumlah rokok ilegal yang berhasil dilakukan penindakan di seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Indonesia, setelah Kudus dan Tembilahan.
Memasuki semester kedua ini, Bea Cukai Pekanbaru tetap berkomitmen menekan jumlah peredaran barang kena cukai ilegal dan barang impor ilegal di wilayah kerjanya.
Masyarakat terus diedukasi untuk ikut serta dalam program ini. Lebih spesifik, Bea Cukai Pekanbaru optimistis, sampai dengan akhir tahun rokok ilegal dapat ditekan hingga 3% demi Bea Cukai yang semakin baik.
Semua ini tidak serta merta kerja keras satu dua orang semata, namun kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai Pekanbaru dan juga instansi-instansi terkait.
Seperti Karantina Hewan dan Tumbuhan, Polres, Polda, Kodim, Kejari dan lain-lain.
“Selama ini semua instansi terkait selalu bersinergi dan mendukung upaya penindakan dengan sangat baik,” tutup AG Aryani.
Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Tim Penindakan dari Bea Cukai Pekanbaru kembali berhasil menegah upaya penyelundupan rokok diduga ilegal.
Giat penindakan ini, digelar pada Minggu (30/6/2019) lalu.
Lokasinya di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kampar.
Penindakan ini diawali dari informasi yang diterima petugas, tentang adanya sebuah mobil yang memuat rokok ilegal akan melintas di lokasi.
Baca: Jokowi Sebut Kabinetnya Bakal Ada Anak Muda, Lirik Usia 20-25 Tahun Sebagai Calon Menteri
Saat melihat target yang dimaksud, tim pun langsung melakukan penghadangan.
Mobil diminta menepi, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Di dalam mobil merk Toyota Avanza tersebut, petugas mendapati ada 16 karton yang berisi 50 slop rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan yaitu sekitar 160 ribu batang rokok," kata A.G Aryani, dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, Selasa (2/7/2019) siang.
Baca: Semifinal Copa America 2019, Video Link Live Streaming Brazil Vs Argentina
Selain itu disebutkannya, dua orang yang terdiri dari sopir dan kernet, masing-masing berinisial KR dan PS, ikut diamankan.
"Dua pelaku berikut keseluruhan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk proses penelitian lebih lanjut," tandasnya.
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung - Polisi Amankan 33 Kardus Rokok Luffman Ilegal di Riau, Pelaku Gunakan Plat Palsu, Dibawa dari Inhil