Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Tembak Mati Bos Narkoba Kelas Kakap, Ternyata Punya Ladang Ganja Seluas 10 Hektare di Aceh

Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir ganja bernama Yopi di Jakarta pada 28 Oktober 2019.

(RAJA UMAR) via Kompas.com
Personel Polisi dari Polres Aceh Besar sedang mengangkat batang ganja yang telah dicabut untuk dimusnahkan dengan dibakar langsung dilokasi, Rabu (06/03/2019). Tanaman ganja yang ditemukan dilahan tak bertuan ini seluas satu hektar diperkirakan telah berusia tiga bulan dengan ketinggian 50 hingga 150 centimeter.(RAJA UMAR) 

Polisi Tembak Mati Bos Narkoba Kelas Kakap, Ternyata Punya Ladang Ganja Seluas 10 Hektare di Aceh

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan, satu tersangka yang pengendali peredaran ganja jaringan Aceh-Jakarta memiliki ladang ganja seluas 10 hektare di kawasan Aceh.

Tersangka bernama Muriandi merupkan Bos Narkoba kelas kakap ditembak mati saat diperintahkan polisi menunjukkan keberadaan tersangka lainnya.

Saat itu, Muriandi berusaha kabur dan melawan polisi.

"(Muriandi) adalah bos ganja, pemilik ladang ganja. Tersangka memiliki ladang ganja di Aceh seluas 10 hektare," kata Fanani saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019).

Viral Siswa SMP di Pekanbaru Dibully di Dalam Kelas hingga Hidung Patah, Guru Ada di Dalam Kelas

Pendaftaran H-3, Tips Sukses Daftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Waktu Terbaik & Jangan Pakai HP

Nikah dengan Rezky Aditya, Citra Kirana Dapat Kejutan Bridal Shower, Kehadiran Ali Syakieb Diprotes!

Tips Memilih Travel untuk Perjalanan Ibadah Umrah dan Tata Cara Pelaksanaan Umrah

Muriandi juga diketahui sebagai residivis kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Dia pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Salemba di Jakarta Pusat.

"Tersangka ini (Muriandi) adalah residivis kasus 5 kilogram sabu. Dia masuk rutan tahun 2000 dan keluar tahun 2005," ungkap Fanani.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta.

Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir ganja bernama Yopi di Jakarta pada 28 Oktober 2019.

Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 142 bungkus ganja.

Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya yakni Ghazali dan M. Amin Yunus di kawasan Aceh.

Berdasarkan keterangan keduanya, Ghazali diketahui berperan sebagai kurir suruhan bos ganja di kawasan Aceh yang bernama Muriandi.

Ghazali juga diketahui menyuplai ganja kepada Yopi atas perintah Muriandi.

Polisi pun menangkap Muriandi di Aceh dan membawanya ke Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved