Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Minta Klarifikasi Alek dan Azmi Terkait Dugaan Korupsi Video Wall di Diskominfo Pekanbaru

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan dipanggil jaksa.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

"Saya dimintai keterangan selaku Plt Kepala BPKAD Pekanbaru saat itu. Pertanyaan lebih banyak tentang tugas saya selaku Kepala BPKAD, termasuk proses awal kegiatan (video wall) di Diskominfo," terangnya.

Alek menuturkan, semua pencairan memang dilakukan ke BPKAD.

Hanya saja, pencairan dilakuan setelah semua syarat dilengkapi oleh Diskominfo Kota Pekanbaru.

Selama ini disebutkan Alek, tidak ada kendala dalam pencairan anggaran di BPKAD.

"Itu bagian dari pelayanan, pasti sudah lengkaplah. OPD itu kan ada PPK, diperiksa semua. Sistemnya juga tidak manual tapi aplikasi, terkoneksi semua. Kalau dana cukup, bisa diambil semua," beber Alek.

Disinggung soal urusan teknis, misalnya spesifikasi barang, Alek menyatakan hal itu tidak ada kaitan dengan BPKAD.

Semua itu dilakukan di OPD.

Untuk diketahui, dalam tahap klarifikasi ini, pihak Kejati Riau telah memanggil Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra.

Kemudian Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.

Jaksa Penyelidik juga meminta keterangan terhadap Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP, dan Maisisco serta Febrino Hidayat sebagai anggota PPHP proyek tersebut.

Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Kejati Riau.

Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.

Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019.

Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City.

Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved