CPNS 2019
UPDATE CPNS 2019: Duh! Laman Portal SSCASN Bakal Dinonaktifkan, Ini Alasannya dan Simak Jadwalnya!
Penonaktifan tersebut berakibat pada tak bisanya portal SSCASN BKN diakses oleh peserta CPNS.
Penonaktifan tersebut berakibat pada tak bisanya portal SSCASN BKN diakses oleh peserta CPNS.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Portal SSCASN bakal dinonaktifkan oleh BKN dalam waktu dekat ini.
Sebab itu, calon peserta CPNS yang ingin membuat akun atau menyelesaikan unggahannya pada hari penonaktifan laman portal SSCASN tak akan bisa mengakses portal tersebut.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka sejak Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB lalu.
Tahun 2019 ini, ada sebanyak 37.425 formasi CPNS, sementara untuk pemerintah daerah tersedia lowongan 114.861 formasi.
• Dua Bulan Lagi PNS Tak Perlu Masuk Kantor, Bisa Kerja di Rumah Asal Bisa Penuhi Syarat Ini (VIDEO)
• Kejagung Tolak CPNS Dari Kalangan LGBT, PPP Membela Atas Nama Diskriminasi
• Seleksi CPNS 2019 di Riau, Server BKN Sempat Error, BKP2D Pelalawan Tidak Bisa Akses Jumlah Pelamar
Pendaftaran CPNS 2019 dapat dilakukan dengan mendaftar melalui laman ssacsn.bkn.go.id.
Kemudian 2.658.829 yang sudah mengisi formulir dan 1.690.685 yang telah menyelesaikan tahap pendaftaran hingga akhir.
Pada pengumuman terbarunya melalui laman Twitter @BKNgoid, BKN memberitahukan pada hari Selasa (26/11/2019), laman portal SSCASN sementara tidak dapat diakses.
Hal ini dilakukan untuk memperbaiki sistem dan menyesuiakan setting portal SSCASN.
Namun penonaktifan portal SSCASN BKN pada hari Selasa, (26/11/2019) hanya terjadi pada pukul 00.01 hingga 05.00 WIB
Imbauan BKN kepada Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah Terkait Rentang Masa Pendaftaran CPNS 2019
Badan Kepegawaian Negara melalui surat pemberitahuanya dengan Nomor : K 26-30/ V 189-3/ 99 Perihal Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019 mengimbau kepada Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait masa perpanjangan dan mekanisme pendaftaran CPNS 2019.
Dalam surat tersebut tertera informasi berikut:
1. Bagi instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS 2019 tetapi belim mencantumkan persyaratan sebagaimana Surat Edaran Menteri PAN RB terkait penyandang disabilitas agar dapat melakukan peninjauan kembali.
2. Berdasarkan Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dimana batas waktu pengumuman penerimaan CPNS sekurang-kurangnya 15 kalender, maka batas akhir penutupan pendaftaran CPNS Tahun 2019 ditentukan sebagai berikut:
