GANAS, Senior Tendang Junior saat Latihan Silat Hingga Kejang-Kejang, Tak Sadarkan Diri Hingga Tewas
Ganas, Senior Tendang Junior saat Latihan Silat Hingga Kejang-Kejang, Tak Sadarkan Diri Hingga Tewas
2. Dirujuk ke rumah sakit
Ilustrasi rumah sakit• Belum Lama Dilantik Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok Diminta Tuntaskan Masalah Pencemaran Minyak
• Yuk Nonton Siaran Langsung PSIS Semarang vs PSM Makassar Disini (VIDEO)
• Kamu Harus Tahu, Inilah Daftar Gaji Tertinggi Pejabat Negara: Dari Menteri hingga Komisaris BUMN
• Santuy, Gabut, Ambyar, Gemay, Pansos, Curcol, Berikut Kamus Kata-kata Gaul 2019 Kekinian
Masih dikatakan Suharno, melihat korban kejang-kejang, FA pun menolong korban dengan cara diurut perutnya, korban tidak sembuh dan dibawa ke bidan.
Korban yang sudah dalam keadaan tidak sadar kemudian dirujuk ke RSU Islam Yakssi Gemolong.
Sampai di rumah sakit korban diberikan pertolongan pertama oleh dokter dengan menggunakan alat pacu jantung. Nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
Kasus ini, jelasnya masih ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Sragen apakah ada motif atau penyebab lain sehingga menyebabkan korban meninggal.
"Sementara masih kita dalami dulu. Karena semua masih anak-anak," terang Harno.
3. Ditetapkan tersangka
Ilustrasi tersangka ditahan.• Melihat Hari Pertama Ahok Kerja Sebagai Komut Pertamina,Hingga Kantor Baru BTP Banjir Karangan Bunga
• Tips Menurunkan Berat Badan Hingga 10 Kg, Lakukan Cara Ampuh Ini
• UPDATE! Hari Ini Ditutup Pendaftaran CPNS 2019 di Tujuh Kementerian
• Nikita dan Jorge Lorenzo Dinner Dia Mengaku Cinta, Teman Billy Syahputra Bongkar Rencana di Bali
Kepala Polres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan, pihaknya menetapkan FA senior yang diduga menendang korban MAM saat latihan silat bersama sebagai tersangka.
"Sudah sebagai tersangka," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
FA dijerat Undang-undang Peradilan Anak dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
4. Pelaku sudah ditahan
ilustrasi penjaraPjs Kasubbag Humas Polres Sragen mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku langsung ditahan.
"Sudah ditahan (pelaku)," katanya.
Menurutnya, sudah ada delapan saksi yang diperiksa. Para saksi yang diperiksa ada dari teman korban dan pelaku.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina, Candra Setia Budi, Aprillia Ika)
