Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Situs sscn.bkn.go.id, Masa Sanggah Hanya 3 Hari

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS pada Senin (16/12/2019), sesuai jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor: Muhammad Ridho
capture
Cara Login situs SSCN.bkn.go.id 

Cara ini dikutip dari akun Instagram resmi BKN di @bkngoigofficial.

Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tahapan kedua, sanggahan pelamar akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

Tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan diterima atau ditolak.

Pengumuman ini akan pelamar terima maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Sebagai informasi tambahan, berikut daftar instansi telah menampilkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019.

Daftar ini berdasarkan informasi dari BKN update (15/12/2019) pukul 18.42 WIB.

Cara Mengisi Masa Sanggah

Sejumlah lembaga/kementerian telah mengumumkan hasil seleksi admininstrasi CPNS 2019, untuk pelamar yang belum lulus karena Tidak Memenuhi Syarat(TMS) dapat melakukan sanggahan.

Sanggahan itu dapat dilakukan melalui laman sscn.bkn.go.id dan Login ke akun masing-masing.

Kemudian, cara melakukan sanggahan juga bisa dilihat dalam buku panduan di laman tersebut.

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019.
Ilustrasi-Masa sanggah pada seleksi CPNS 2019.  (Instagram/@bkngoidofficial)

Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Selanjutnya, instansi diberikan waktu tujuh hari untuk memproses sanggahan pelamar.

Setelah itu, pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.

Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas unggahan pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved