Kampar
Pencabulan Bocah di Riau, Pelaku Sempat Tak Akui Perbuatan Bejatnya Tapi Akhirnya Tak Bisa Mengelak
Polsek Tapung Hulu seret Pria bejat 45 tahun berinisial AJ asal Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu masuk kedalam jeruji besi karena pencabulan yang di
KAMPAR - Polsek Tapung Hulu menangkap pria bejat 45 tahun berinisial AJ asal Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu atas pencabulan bocah di Riau.
Pelaku akhirnya diseret polisi ke dalam jeruji besi karena pencabulan yang dilakukannya, Sabtu (21/12/2019).
Anak berusia 8 tahun jadi korban perilaku bejat pria tua ini.
Mirisnya lagi, menurut Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Try Widianto Fauzal, tersangka sempat tidak mengakui perbuatan bejat yang telah dilakukannya.
Penangkapan pelaku ini dilakukan setelah ayah korban membawa pelaku yang tidak mengakui perbuatannya ke kantor polisi untuk di interogasi.
Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Try Widianto Fauzal mengatakan pelaku mengakui perbuatannya setelah korban di visum dan di keterangannya dikonfrontir dengan pelapor.
Ia menjelaskan terkuaknya peristiwa ini berawal pada Jumat (20/12) malam ayah korban pulang ke rumah di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu dan menerima kabar dari istrinya bahwa putrinya telah disetubuhi oleh AJ.
Tak senang kemudian ayah korban mendatangi AJ dan mengajaknya kerumah untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.
Saat itu AJ tidak mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak pelapor.
Karena tidak puas akhirnya ayah korban membawa putrinya ke Polsek Tapung Hulu untuk melaporkan peristiwa ini.
Untuk meyakinkan pelapor pada saat bersamaan tersangka AJ juga ikut ke Polsek Tapung Hulu dan menyatakan siap diperiksa oleh petugas Kepolisian.
Atas laporan ini Tim Penyidik Polsek Tapung Hulu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi serta memintakan Visum terhadap korban.
Dari penyelidikan itu didapat hasil bahwa ditemukan tanda kekerasan pada kemaluan korban berupa luka robek baru.
Tersangka di interogasi kembali terkait bukti-bukti awal yang ditemukan tim penyidik ini hingga ia tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa tersangka telah 3 kali menyetubuhi korban yang dilakukan di sebuah rumah kosong yang berlokasi di afdeling III kebun PTPN V Tamora Desa Kasikan," jelasnya. (*)
Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pencabulan Bocah
berita riau hari ini
Tribunpekanbaru.com
Polsek Tapung Hulu
Ancam Keselamatan Jiwa Siswa, Kondisi SMA Negeri 5 Tapung Memprihatinkan Karena Ini |
![]() |
---|
Sejumlah Pejabat Sudah Dipanggil, Kasus Penyertaan Modal Pemkab Kampar Terus Ditelusuri |
![]() |
---|
Pangdam I/BB Melakukan Kunjungan Kerja ke Mako Batalyon 132/BS |
![]() |
---|
Tersinggung Ditolak untuk Berjoget, Noven Bonyok Dikeroyok Hingga Pingsan, Tiga Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi di Sekolah Unggul Terpadu Kampar Kembalikan Uang Negara |
![]() |
---|