Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mabuk Oplosan di Penginapan, Gadis 12 Tahun Digilir 6 Orang, Satu di Antaranya Ngaku Pacarnya

Gadis 12 tahun ini mabuk miras yang dioplos obat batuk dan minuman berenergi. Setelah mabuk, ia digilir oleh 5 orang.

Internet
Ilustrasi Mabuk Oplosan di Penginapan, Gadis 12 Tahun Digilir 6 Orang, Satu di Antaranya Ngaku Pacarnya 

Bunga berada di sebuah penginapan dengan sekelompok pemuda yang tak satupun dikenal oleh ayah Bunga.

Sang ayah kemudian menanyakan pada Bunga, apa yang terjadi.

Ternyata ia telah disetubuhi oleh RS dan kawan-kawannya.

"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi,” ujar Ferry.

Keenam pemuda tersebut, menurut Ferry diancam hukuman penjara 15 tahun.

Sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dalam pasal 76D, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved