Polisi Siap Ungkap Sosok Jenderal, Tim Advokasi Novel Baswedan: Tidak Mungkin Pelaku Hanya 2 Orang
Polisi Siap Ungkap Sosok Jenderal, Tim Advokasi Novel Baswedan: Tidak Mungkin Pelaku Hanya 2 Orang
Polisi Siap Ungkap Sosok Jenderal, Tim Advokasi Novel Baswedan: Tidak Mungkin Pelaku Hanya 2 Orang
Selain itu polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya, yakni teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.
===
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim Advokasi Novel Baswedan berharap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan segera terungkap menyusul ditangkapnya dua orang terduga pelaku beberapa hari lalu.
Tertangkapnya dua anggota polisi aktif tersebut menurut Tim Advokasi Novel Baswedan, dugaan adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini telah terbukti.
.
"Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian," tulis Tim Advokasi Novel Baswedan dalam rilisnya, Minggu (29/12/2019).
Tim Advokasi menyebut Kepolisian harus segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Apalagi, hasil Tim Gabungan Bentukan Polri dalam temuannya menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK.
"KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di 2 orang ini. Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan dua orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK," ujar Tim Advokasi dalam pernyataannya.
Selain itu, Kepolisian juga harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.
Juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.
Oleh karena itu menurut Tim Advokaso, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan.
Hal ini diperlukan karena menurut Tim Advokasi, terdapat sejumlah kejanggalan.
"Adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui. Perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap dan temuan polisi seolah-olah baru sama sekali," ujarnya.