Beginilah Cara Pelaku Mengkamuflase Ganja Seberat 374 Kilogram hingga Lolos Lewat Jasa Ekspedisi
Ganja seberat 374 klogram lolos dari jasa ekspedisi. Polisi pun melakukan penyelidikan. Ternyata begini pelaku mengkamuflase barang ilegal tersebut
Beginilah Cara Pelaku Mengkamuflase Ganja seberat 374 Kilogram hingga Lolos Lewat Jasa Ekspedisi
TRIBUNPEKANBARU.COM- Polisi berhasil membongkar upaya penyeludupan ganja seberat 374 kilogram dari Aceh.
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian diketahui modus pelaku mengirim barang ilegal tersebut.
Ternyata pelaku sudah merecanakan dengan matang dengan cara mengkamuflase pengiriman barang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengungkap modus operandi pengiriman 374 kilogram Ganja dari Aceh.
• Hasil Operasi Cipta Kondisi, Ribuan Gram Sabu, Ganja dan Ekstasi Dimusnahkan Polda Riau
• Bawa 2 Kg Sabu, Pria Ini Diganjar 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
• Buru Tiga Tersangka ke Lokasi Berbeda di Kampar Riau, Polisi Sita Barang Bukti Ganja 1,36 Kilogram
Ganja dengan berat total 374 kilogram tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi Tam Cargo dari Aceh dan diutupi oleh potongan kain dan pakaian bekas.
"Ditutupi pakaian. Ya jadi dicampur di atasnya itu baju pakaian baru dibawahnya ganja. Untuk Kamuflase," kata Bastoni saat ditemui Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
"Lalu dikirim dengan ekspedisi dari Aceh ke Jakarta menggunakan Tam Cargo juga kemudian setelah di sini, di Bambu Apus dengan kendaraan kecil dibawa ke Griya Nira, Tanah Kusir kemudian baru dibawa ke Manggarai," tambah Bastoni.
Polisi menduga ada keterkaitan pihak perusahaan ekspedisi dalam proses pengiriman ganja tersebut. Namun, hal tersebut belum pasti dan perlu pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk sementara masih pendalaman apakah ada keterkaitan atau terlibat. Masih kami dalami apakah jasa ekspedisi ini turut membantu," kata dia.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan empat tersangka pengedar atas nama IR (24), HG (22), MI (26) dan T alias Abok (20). Mereka ditangankap saat polisi mengamankan ratusan kilogram ganja tersebut pada Selasa (24/12/2019).
• Kasus Narkoba di Riau, Jaringan Pengedar Ganja Terungkap di Kampar, Pelaku Diciduk di Lokasi Berbeda
Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
Dibawa dengan Mobil Ekspedisi
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 374 kilogram ganja.
Polisi menangkap empat tersangka dengan inisial IR (24), HG (22), MI (26) dan T alias Abok (20) saat sedang menerima kiriman ganja tersebut di sebuah rumah indekos Jalan Nimun Raya, Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama menjelaskan awal mula pengungkapan kasus tersebut.
Semua berawal dari informasi yang didapatkan polisi bahwa akan ada mobil ekspedisi yang membawa ganja dalam jumlah besar ke rumah indekos tersebut pada Selasa (24/12/2019).
• Diselamatkan oleh Ganja, Legenda Tinju Mike Tyson Masilkan Miliaran Rupiah dari Bisnis Tanaman Ganja
• Polisi TEMBAK Mati 2 Pengedar Narkoba di Riau, Amankan Ganja, Sabu-sabu, Pil Ekstasi dan Happy Five
Saat mobil datang ke lokasi, polisi langsung melakukan penyergapan. Alhasil, keempat tersangka dan ratusan kilogram ganja berhasil diamankan.
Dari pengakuan keempat tersangka, ganja tersebut merupakan barang kiriman dari Aceh.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka ini barang tersebut berasal dari Aceh. Ini merupakan jaringan Aceh yang dibawa melalui Padang, Lampung lalu pelabuhan Bakauheni," kata Bastoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019)
Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke kawasan Manggarai, Jakarta Selatan untuk dipisah-pisahkan lalu diedarkan.
Polisi menduga ganja tersebut akan disebarkan di kawasan permukiman, kampus, bahkan kawasan perkantoran di wilayah Jakarta. Namun, terkait dugaan ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut.
"Di daerah Manggarai diedarkan melalui jaringan pengedar pengedar kecil. Masih kita dalami siapa pengedar pengedar kecil di sana," terang dia.(*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com melalui tautan : Beginilah Cara Pelaku Mengkamuflase Ganja seberat 374 Kilogram hingga Lolos Lewat Jasa Ekspedisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pelaku-membawa-ganja-374-kilogram.jpg)