Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cuci Gudang Pejabat Riau

News Analysis - Cuci Gudang Pejabat Pemprov Riau, Mutasi Harus Mengacu pada Visi dan Misi Gubernur

News analysis tentang mutasi pejabat eselon III dan IV Pemprov Riau oleg Gubernur Riau Syamsuar seolah cuci gudang pejabat Pemprov Riau

Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
ist
News analysis tentang mutasi pejabat eselon III dan IV Pemprov Riau oleg Gubernur Riau Syamsuar seolah cuci gudang pejabat Pemprov Riau 

News Analysis - Cuci Gudang Pejabat Pemprov Riau, Mutasi Harus Mengacu pada Visi dan Misi Gubernur

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - News analysis tentang mutasi pejabat eselon III dan IV Pemprov Riau oleg Gubernur Riau Syamsuar seolah cuci gudang pejabat Pemprov Riau.

Menurut Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Riau Dr Elviandri SHI MHum, mutasi harus mengacu pada visi dan misi gubernur.

Dalam undang-undang memang diatur proses penggantian struktur organisasi pemerintahan yakni minimal selama 6 bulan menjabat, baru bisa mengubah struktur organisasi pemerintahan tersebut.

Itu memang dimaksudkan agar ada kesinambungan dalam struktur tersebut antara sebelum dan setelah kepala daerah dilantik...

Dalam sistem pemerintahan, walau kepala daerah membawa visi dan misi sebelumnya, tapi apa yang sudah ada tidak bisa dipangkas begitu saja.

Mesti menunggu 6 bulan tersebut terlebih dulu.

Hal itu juga untuk menghindari agar jangan ada egoisme pejabat, maka diatur dalam undang-undang.

Soal apakah dengan penggantian ini mereka akan bisa bekerja efektif.

Kriterianya adalah, apakah penempatan dan kedudukkan mereka sesuai bidang masing-masing, dan bukan berdasarkan kepentingan atau kedekatan semata.

Jangan sampai rotasi atau mutasi ini tidak punya efek kepada reformasi dan revitalisasi yang sudah asuk dalam visi gubernur terpilih.

Maka apa yang disampaikan saat janji kampanye, itu disesuaikan dengan penempatan pejabat yang dilakukan, sehingga visi itu melekat pada dirinya, dan pengangkatan dilakukan sesuai dengan bidang pegawai.

Secara hukum administrasi negara, kewenangan yang diberikan undang-undang kepada gubernur merupakan kewenangan mutlak, namun untuk penggunaan kewenangan tersebut jangan sampai salah tempatnya.

Mesti diingat, apa yang dilakukan kepala daerah adalah upaya untuk mempercepat pencapaian visi dan misi yang sudah direncanakan sejak awal.

Itu harus berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan keahlian pegawai, sehingga pemerintahan berjalan dengan baik dan semakin maju.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved