Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Satgas Ungkap 58 Ribu Hektare Lahan Ilegal. Anggota DPRD Sebut Jumlahnya Masih Kecil

DPRD Riau akan mengawal tim Satgas Penertiban Lahan Perkebunan Ilegal Riau yang sudah berhasil mengungkap 58 ribu lahan ilegal.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
TERUNGKAP, 58 Ribu Are Lahan Perkebunan di Riau Ilegal, Masuk Kawasan Hutan, Dikuasai 32 Perusahaan 

Satgas Ungkap 58 Ribu Hektare Lahan Ilegal. Anggota DPRD Sebut Jumlahnya Masih Kecil

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Riau akan mengawal tim Satgas Penertiban Lahan Perkebunan Ilegal Riau yang sudah berhasil mengungkap 58 ribu lahan ilegal selama lebih kurang dua bulan.

Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh tim Satgas.

Dimana selama dua dibentuk, tim ini sudah berhasil mengidentifikasi 59 ribu lahan perkebunan milik perusahaan yang diduga ilegal karena masuk kawasan hutan.

"Kita patut apresiasi, karena mereka bisa mengungkap 58 ribu hektare lahan perkebunan tanpa izin selam lebih kurang dua bulan, tapi ingat, temuan ini masih sebagian kecil saja," kata ketua DPC Partai Demokrat Riau ini, Jumat (3/1/2020).

58 Ribu Hektare Kawasan Hutan di Riau Dijadikan Kebun. Ada yang Digarap Sejumlah Perusahaan

Asri mengungkapkan, angka 58 ribu tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan hasil temuan dari kalangan DPRD Riau.

Dimana DPRD Riau menemukan ada 1,8 juta hektare lahan perkebunan ilegal di Riau.

"Mereka itu kan bergerak dengan dasar temuan kita. Ada 1,8 juta hektare lahan perkebunan di Riau yang kita duga itu ilegal karena masuk dalam kawasan hutan," ucapnya.

Takut Banjir Jabodetabek Terulang, Pemerintah Siapkan Penangkal, Hujan Digeser ke Selat Sunda

Pihaknya akan mengawal Tim Satgas ini agar bisa mengungkap kasus perkebunan lahan ilegal yang lebih besar lagi.

Yang tidak kalah pentingnya, kata Asri, adalah tindaklanjut dari temuan ini.

"Kami minta ini diproses secara hukum. Karena undang-udangnya jelas. Tidak bisa dibantah lagi. Membuka hutan tanpa izin, jelas hukumanya, 12 tahun kurungan penjara, dan denda sekian ratus miliar," katanya.

Pihaknya optimis, dibawah kempimpinan Kapolda Riau dan Kejati yang baru, para perusahaan perambah hutan di Riau bisa diproses hukumnya dengan seadil-adilnya.

"Tidak berlaku lagi, beking-bekingan. Kita usut saja sampai ke akar-akarnya. Kita serahkan saja ke Pak Kapolda yang kita akui sangat bagus, begitu juga dengan Bu Kajati Riau, Buk Mia, kita serahkan kepada mereka untuk memproses penegakan hukumnya. Kita akan kawal proses ini," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved