Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Selidiki Kasus Jiwasraya, Kejagung Geledah 13 Objek 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung kini tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020). 

Selidiki Kasus Jiwasraya, Kejagung Geledah 13 Objek 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung kini tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Total sudah ada13 objek yang digeledah untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa objek. Sekitar 13 objek pemeriksaan yang telah kita geledah," ungkap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Meski demikian, Burhanuddin enggan merinci penggeledahan itu.

Pihak Kejaksaan Agung, kata dia, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.

Hingga saat ini, Kejagung belum menentukan seorang tersangka pun dalam kasus ini.

Burhanuddin beralasan bahwa jumlah transaksi yang harus ditelusuri jumlahnya ribuan. Maka dari itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami kasus tersebut.

"Teman-teman selalu menanyakan kenapa penentuan tersangka itu lama sekali. Tolong beri kesempatan kami, karena transaksi yang terjadi hampir 5.000 transaksi lebih dan itu memerlukan waktu," kata dia.

Dalam kasus ini, jaksa sendiri telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.

Orang-orang yang dicekal, terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.

Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved