Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Suami Kabur dari Kejaran Polisi, Pasutri di Riau Edarkan Sabu, Sang Istri Tak Berkutik Disergap

Pasutri diketahui edarkan sabu di Kampar, Riau. Suami berhasil kabur dari kejaran polisi, sang istri tak berkutik disergap polisi.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
FOTO/ISTIMEWA
WN alias WW beserta barang bukti diamankan Polres Kampar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Seorang wanita berinisial WN alias WW berumur 39 tahun diringkus polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Sedangkan sang suami berhasil kabur dari kejaran polisi. Pasutri ini diketahui edarkan sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.

Warga Desa Simalinyang ini ditangkap Resnarkoba Polres Kampar, Selasa (7/1/2020) malam di Dusun IV Labuh Basah, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Wanita paruh baya itu ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka bersama suaminya.

"Dalam aksi penangkapan pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 4,58 gram dan 2 unit handphone merek Nokia," kata Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Asdisyah Mursid, Kamis (9/1/2020).

Polisi Sita Puluhan Paket Sabu-sabu dari Dua Bandar Narkoba yang Dibekuk di Bengkalis Riau

Dua Desa di Pelalawan Riau Masih Tergenang Banjir, Posko Kesehatan Tetap Aktif Layani Korban Banjir

Saya Dicopot Secara Inkonstitusional, Kadis Kesehatan Kuansing Riau Tak Terima Dicopot Bupati

AKP Asdisyah Mursid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal, Selasa (7/1/2020) malam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa ada pasangan suami istri di Desa Simalinyang yang diduga mengedarkan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yaitu WW yang berperan sebagai pengedar.
Namun sayang suaminya BS yang juga sebagai pengedar berhasil melarikan diri dari sergapan polisi.

Dengan didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan berat 4,58 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

AKP Asdisyah Mursid mengatakan saat ini pelaku tengah di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria di Rohul Simpan 18 Gram Sabu

Di Kabupaten Rohul, polisi membekuk HB, warga Kecamatan Rambah Hilir. Pria berusia 38 tahun ini diamankan karena diduga sebagai bandar sabu pada Senin (6/1/2020). HB kedapatan membawa 5 paket diduga sabu seberat 18 gram.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari lapodan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika diduga melibatkan pelaku di Rambah Hilir.

Petugas kemudian mengintai keberadaan pelaku mendapatkan informasi terkait aktivitas pelaku seperti yang dilaporkan warga. Senin (6/1/2020) sore, petugas kemudian melakukan pelaku saat tengah duduk santai di rumahnya tanpa ada usaha perlawanan sedikitpun.

"Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti lima paket diduga sabu seberat 18 gram, timbangan, dua unit handphone dan sejumlah barang bukti lainnya," paparnya.

Saat diinterogasi, pelaku tidak mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Rohul. Pelaku kita jerat dengan UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara," ucap Feri.

Bawa Narkoba 21 Gram, Bandar Dibekuk di Atas Motor

WIA alias Adi (42) diamankan Sat Narkotika Polres Rohul pada Selasa (7/1/2020) malam. Warga Kota Lama ini diamankan setelah kedapatan mengantongi sabu seberat 21 gram oleh pihak kepolisian.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas, Ipda Feri Fadli, Kamis (9/1/2020) menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah muncul informasi dari masyarakat.

"Dari informasi warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan di daerah Kunto Darussalam untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud," kata Ipda Feri.

Setelah dilakukan pelacakan di lapangan, petugas mendapati seseorang dengan ciri yang dimaksud dalam informasi yang dihimpun dari masyarakat.

Petugas kemudian membuntuti pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor. Ketika didekati, petugas menanyakan nama pelaku.

"Begitu nama pelaku cocok dengan informasi yang sudah dihimpun sebelumnya, langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas," paparnya.

"Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 21 gram dari tangan pelaku," tambah Paur.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang oknum yang tidak dikenalnya.

Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Rohul untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan oleh petugas kepolisian.

Di antaranya adalah, satu unit sepeda motor merk Honda jenis Beat tanpa nomor polisi (nopol) dan satu unit handphone merk Mito yang kini juga sudah berada di Mapolres Rokan Hulu. (Tribunpekanbaru.com/ikhwanul rubby/syahrul ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved